RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab hari ini, Senin (4/6/2018) Bupati Inhu, Yopi Arianto memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencairkan THR, gaji bulan Juni, dan tambahan penghasilan untuk bulan Mei.
PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan."BPKAD mulai membayarkan THR hari ini," katanya, Senin (4/6/2018). Sementara itu, menurut Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin jumlah THR yang akan dibayarkan sebanyak Rp 22,8 miliar.
"Untuk jumlah THR yang akan dibayarkan sebesar Rp 22,8 miliar, kemudian untuk gaji bulan Juni sebesar Rp 24 miliar plus tambahan penghasilan bulan Mei yang akan dibayarkan sebesar Rp 7,6 miliar," tambah Ibrahim ketika ditemui di ruangannya.
Untuk mekanisme pencairannya, BPKAD akan mengirimkan ke rekening OPD masing-masing. Selanjutnya OPD bersangkutan yang akan mencairkan ke masing-masing ASN.
Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dikatakannya, THR 2018 untuk PNS dibayarkan komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan dan akan menjadi tanggungjawab negara.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang