Penipuan Berkedok Undian Berhadiah via SMS, Tersangka akan Dijerat TPPU

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:18 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengamankan Adiansyah alias Adi, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok undian berhadiah melalui layanan pengiriman pesan singkat atau SMS. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Undang-undang (UU) tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adi ditangkap pada 26 Mei 2018 di Kelurahan Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap atas laporan salah seorang korban inisial BD, ke Polda Riau pada 19 April lalu.

Lucunya, pelaku bukanlah dari orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi. Melainkan hanya tamatan SD. Ilmu untuk melakukan penipuan ini pun, didapat secara otodidak. Tak harus melalui pendidikan khusus.

Perbuatan pelaku, sudah menimbulkan banyak korban. Korbannya tak hanya di Riau, tapi di sejumlah wilayah di Indonesia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adi telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau.

Saat ini, Polda Riau masih menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Tapi, Polda Riau tetap akan menelusuri uang hasil kejahatan itu. "Kita selidiki juga TPPU-nya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Resmrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Rabu (30/5).

Gidion menjelaskan, dalam aksinya pelaku menggunakan beberapa rekening bank untuk menerima uang hasil tipuan dari korbannya. Pelaku tidak menggunakan rekening milik pribadinya, melainkan adalah rekening orang lain. "Kemungkinan pemilik rekening bagi hasil dengan pelaku," kata Gidion.

Terkait berapa hasil keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku dari hasil penipuan ini, Gidion menyebut sudah mencapai Rp300 juta. Transaksi uang tersebut, melalui bank. Oleh karena itu, Gidion ingin mengembangkan kasus ini.

"Kita kembangkan lagi. Ini kita buktikan dengan analisis perbankan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,red)," imbuh Gidion.

Seperti diketahui, tersangka telah menjalankan aksinya itu selama dua tahun. Bisnis tipu-tipunya itu dilancarkan tersangka dengan membuat sejumlah laman web seolah-olah dari penyedia jasa layanan telekomunikasi resmi.

Ada tiga website yang dibuat tersangka, seperti www.gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id, serta m-kiosjkt.blogspot.co.id. Melalui website itu dia menjaring nomor handphone calon korbannya.

Modus yang dilakukan, dimulai dengan cara mengirimkan SMS kepada ribuan nomor calon korban. Sekali kirim dalam sehari, ada sebanyak 43 ribu SMS. SMS ini dikirim melalui 23 modem, dengan menggunakan satu laptop milik pelaku.

SMS itu berisi bahwa calon korban mendapatkan hadiah dari M-KIOS. Dalam SMS tersebut, juga dicantumkan alamat website, dan calon korban diminta untuk mengunjungi website itu. SMS berisi pengumuman pemenang undian M-KIOS, dikirim ke ribuan nomor secara acak.

Sebanyak 23 kartu yang digunakan untuk mengirim SMS tersebut, diregistrasi menggunakan data milik korbannya. Karena, selain menipu korban dengan mengirimkan pulsa dan uang, korban juga diminta mengirimkan identitas diri. Identitas inilah digunakan untuk registrasi kartu yang digunakan untuk menipu.

Setelah calon korban tergiur dengan isi SMS tersebut, barulah calon korban mengunjungi website yang tercantum. Pada website, tercantum bahwa korban berhasil mendapat hadiah, seperti uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor dan handphone.

Dari sini dia meyakinkan konten, dengan mencantumkan nama pejabat dan izin dari Depsos yang tidak valid.

Setelah membuka website dan korban tergiur dengan hadiah, korban diarahkan untuk menghubungi nomor yang ada pada website tersebut, yakni nomor 085294274678, atas nama Drs Hadi Sudarsono, MSi. Setelah menghubungi nomor tersebut, korban diarahkan untuk mengirim pulsa ke nomor 082291310862.

Setelah mengirim pulsa, korban menghubungi kembali ke nomor 085294274678, atas nama Drs Hadi Sudarsono. Setelah itu, korban diarahkan lagi menghubungi 085289777222, yang pura-puranya selaku kepala bagian pentransferan dana di BI untuk mengirimkan biaya pajak.

Dari situ didapatkan petunjuk oleh calon korban, yang berakhir kepada nomor telepon yang mengaku dari karyawan BI. Bagi korban yang percaya, di sinilah uang dikirim kepada pelaku.

"Banyak korbannya. Tapi yang melapor baru satu. Kalau juga ada masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus ini, kita imbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Kita harap masyarakat juga lebih paham dengan modus seperti ini," pungkas Gidion.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

 

Editor:

Terkini

Terpopuler