RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski hanya mengenyam pendidikan sampai tingkat Sekolah Dasar, As alias Adi mampu menjalankan aksinya melakukan penipuan berkedok undian berhadiah melalui layanan pengiriman pesan singkat atau SMS. Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan, pria berusia 26 tahun itu mampu meraup keuntungan hingga Rp15 juta.
Namun aksi yang telah digelutinya selama 2 tahun itu harus terhenti di tangan pihak kepolisian. Kini, dia harus mendekam di sel Mapolda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka (Adi, red) ini warga Sidrap, Sulawesi Selatan. Kita tangkap dia di sana setelah melakukan 'scientific investigation'," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto, di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Selasa (29/5/2018).
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Bennydictus (48). Warga Kota Pekanbaru itu telah menjadi korban penipuan tersangka.
Dalam laporannya, korban yang dijanjikan hadiah berupa uang tunai puluhan juta rupiah itu mengalami kerugian berupa pulsa Rp500 ribu yang dikirim ke tersangka.
"Berangkat dari laporan itu, pada 26 Mei 2018 kemarin, tersangka berhasil kita tangkap di Dusun Satu, Lokabatu, RT 1/RW W, Kelurahan Aju Bisu, Pitirawa, Sidrap, Sulawesi Selatan," lanjut Gidion.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui tersangka mengaku telah menjalankan aksinya "itu selama dua tahun. Bisnis tipu-tipunya itu dilancarkan tersangka dengan membuat sejumlah laman web seolah-olah dari penyedia jasa layanan telekomunikasi resmi.
"Ada tiga website yang dibuat tersangka, seperti www.gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id, serta m-kiosjkt.blogspot.co.id. Melalui website itu dia menjaring nomor handphone calon korbannya," lanjut Gidion.
Lalu, tersangka mengirim secara masif dengan jumlah mencapai 43.000 sms ke seluruh korban setiap harinya. Dengan sms sebanyak itu, dipastikan ada korban yang tertarik, terlebih lagi tersangka mengklaim menyediakan hadiah berupa uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor dan ponsel.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka mampu meraup penghasilan sebesar Rp15 juta setiap bulan. "Tersangka ini hanya tamatan SD itu, dan belajar secara otodidak,," imbuh Gidion.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga cukup lihai mengganti intonasi serta suara seolah-olah bisa menjadi seseorang yang berbeda, padahal dilakukan oleh orang yang sama.
"Dari tangan tweaanhka, kita menyita 23 unit modem, satu unit notebook, serta tujuh unit ponsel pintar," pungkas Gidion.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perbuhana atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis