RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menghimbau kepada penjual makanan dan minuman berbuka puasa untuk tidak mencampurkan zat berbahaya. Kalau terbukti melanggar diberikan sanksi, mulai dari penarikan makanan yang dijual sampai pada pencabutan izin usaha.
"Kepada penjual makanan kita tegaskan, sajikan makanan atau minuman yang benar-benar aman untuk dikonsumsi. Artinya aman dari zat kimia, bakteri dan sebagainya, jangan jual makanan yang tidak sehat atau sudah tercemar karena berbahaya. Jangan campurkan suatu zat tambahan, seperti zat pewarna atau pengawet makanan yang berbahaya hanya karena ingin mendapat keuntungan, tapi membahayakan pembeli yang mengkonsumsinya," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih, Ahad (27/5/2018).
Kepada masyarakat juga diminta jeli membeli makanan dan minuman, artinya kalau dilihat mencurigakan salahsatunya dari fisik makanan berwarna mencolok ataupun pada jenis makanan mie terlalu kenyal, jangan dibeli, karena sangat membahayakan bagi kesehatan. Bukan hanya itu, masyaraat juga diminta untuk membeli makanan yang tertutup sehingga tidak dihinggapi lalat.
"Untuk memeriksa hasil makanan yang dijual, Pemko memang belum punya alat, tapi kita kerjasama dengan pihak BBPOM dan tim yang sudah dibentuk diketuai Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Jadi kalau ditemukan pelanggaran terhadap makanan yang dijual, kita bahas bersama untuk menjatuhkan sanksinya. Sebab Diskes hanya mengawasi dan melakukan pembinaan, tapi kita bisa merekomendasikan untuk sanksi berat. Kalau penjual musiman atau tidak punya izin, makanannya kita tarik, kalau usahanya punya izin, kita cabut biar tidak bisa beroperasional lagi," tutup dia.
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang