JAKARTA (HR)-Kelangkaan Elpiji 3 kilogram (kg) di beberapa daerah disinyalir karena adanya mafia migas yang menumpuk stok. Namun, PT Pertamina (Persero) menyatakan pemberantasan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa peran Pemerintah Daerah.
"Harus dibuktikan kabar itu, tetapi dari Pemda dan Kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut," tutur External Relation Pertamina Pemasaran Jawa bagian Barat, Milla Suciyani, di Tangerang, Banten, Kamis (5/3).
Lebih lanjut Milla menjelaskan, adanya kelangkaan gas Elpiji yang terjadi selama ini merupakan ulah para pengecer.Apalagi pihak Pertamina, tak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan hingga tingkat pasar atau pedagang eceran.
"Kalau ada laporan penyelewengan, harus dipastikan titik lokasinya dimana. Kalau misalnya sampai ke kelurahan bisa dilaporkan ke Pemda nanti akan ditindak, karena Pertamina hanya dapat mengawasi distribusi hingga tingkat pangkalan saja sedangkan untuk tingkat pemasaran di pasar tidak memiliki wewenang lagi," imbuhnya.
Kendati demikian, Pertamina akan mengikuti pusat, jika memang ada wacana untuk pengajuan regulasi pengawasan di tingkat pemasaran."Kalau kami kan hanya di level unit, jadi mengikuti kebijakan Korporat. Jadi di level korporat apakah ingin mengajukan kebijakan secara terbuka atau tertutup," tandas dia.(okz/ara)