RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang terdakwa, Zulham, kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/5). Kaburnya tahanan Kejaksaan itu diduga memanfaatkan lengahnya pengawalan yang dilakukan petugas.
Informasi dihimpun, Zulham yang merupakan terdakwa kasus pencurian itu menjalani persidangan di lantai 2 PN Pekanbaru bersama seorang terdakwa lainnya. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dengan majelis hakim yang diketuai Fatimah, dengan hakim anggota Kamazaro Waruwu dan Riska.
Usai sidang atau sekitar pukul 15.00 WIB, dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping kiri PN Pekanbaru, Zulham yang diduga telah ditunggu seorang wanita kabur dengan terlebih dahulu melepaskan rompi tahanan warna merah. Tidak diketahui apakah perempuan itu merupakan orang dekat pelaku atau tidak.
Tak lama kabar berita kaburnya Zulham tersiar, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto, langsung mendatangi PN Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru. Dia langsung menuju ruang tahanan. "Sebentar ya," singkat Bambang saat hendak dikonfirmasi wartawan.
Sementara, Oka Regina yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, menyatakan Zulham merupakan pesakitan yang terlibat kasus dugaan pencurian sarang burung walet. Dalam perkara ini, terdakwa beraksi bersama dua rekannya.
Kaburnya Zulham membuat panik petugas dari kejaksaan dan kepolisian yang diperbantukan di PN Pekanbaru. Mereka melakukan penyisiran tapi terdakwa tidak ditemukan.
Dikonfirmasi hal ini, Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting menyatakan, masalah pengamanan terdakwa merupakan tanggung jawab Jaksa. "Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab Jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan," sebut Martin.
Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meski saat bulan Ramadan. "Seyogianya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada dari kejaksaan, kepolisian. Bagaimana jaksa memanfaatkannya," lanjut Martin.
Lebih lanjut Martin juga menyatakan tidak ada persoalan yang berarti terkait kecukupan ruang sidang. "Sudah memadai, belum ada istilah tidak tertampung," pungkas Martin.
Untuk diketahui, kaburnya tahanan usai menjalani persidangan seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di PN Pekanbaru. Yaitu, Bunari terdakwa kasus narkotika, yang kabur pada 24 Juli 2014 silam, juga bertepatan dengan bulan Ramadan.
Hampir setahun buron, Bunari akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru di lokasi persembunyiannya di Lubuk Sakat Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang