RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya Lukman Edy menjegal lawannya, Syamsuar agar bisa masuk bursa Pilgub Riau, kandas karena ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasus bermula saat Lukman Edy menyodorkan bukti Syamsuar melanggar UU Pilkada. Selaku Bupati Siak, Syamsuar dinilai melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada karena enam bulan sebelum penetapan cagub, melakukan mutasi PNS.
Namun, gugatan itu tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan pada 17 April 2018. Lukman Edy yang berpasangan dengan Hardianto itu kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Lukman Edy-Hardianto," demikian lansir website MA, Kamis (24/5/2018).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Ketiganya menilai gugatan Lukman Edy melebihi waktu 3 hari sesuai UU Pilkada.
Padahal di kasus serupa, MA mencoret inkumben Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai calon Bupati Boalemo, Gorontalo pada 2016. Sebab, Rum memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak pada Februari 2017.
Sumber : Detik.com