Kejati Riau Klarifikasi Pejabat PT CPI dan SKK Migas Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Duri

Rabu, 23 Mei 2018 - 20:04 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk mendukung operasi minyak dan gas (migas) di Duri, Bengkalis. Sejumlah pihak dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Wilayah Sumbagut diketahui telah dipanggil untuk diklarifikasi.


Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan tidak menampik terkait pengusutan yang dilakukan pihaknya. Dikatakannya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Masih didalami," kata Subekhan, Rabu (23/5/2018).


Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari peristiwa pidana dalam dugaan itu. Sejauh ini, sebut Subekhan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Sudah lebih dari 10 orang saksi yang kita mintai keterangannya," sebutnya.


Meski begitu, dia mengaku tidak begitu ingat siapa saja orang-orang yang telah diklarifikasi tersebut. "Tidak hafal, Mas," pungkas Subekhan.


Dari informasi yang dihimpun, pihak yang telah diklarifikasi itu di antaranya berasal dari PT CPI dan SKK Migas Wilayah Sumbagut. Pihak CPI diketahui dipanggil pada Kamis (17/5) dan Senin (21/5) kemarin. 


Sementara, pada April 2018, proses permintaan keterangan dilakukan terhadap sejumlah pejabat SKK Migas Wilayah Sumbagut. Diantaranya, Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut), Hanif Rusdi dan Kadiv Formalitas, Didik.


Untuk diketahui, PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, yang mengelola aset Blok Rokan berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) untuk mendukung kegiatan hulu Migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.

 

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto

 

Editor:

Terkini

Terpopuler