RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Terorisme sebagai payung hukum dalam penanganan ancaman terorisme di Indonesia.
“Terorisme merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan. Dengan disahkannya RUU Terorisme diharapkan dapat menanggulangi masalah terorisme sejak dini, dan dapat mencegah teror," kata Nono Sampono dalam Dialog Kebangsaan DPD RI di Press Room Parlemen hari Rabu (23/5/2018).
Ditegaskan, Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme yang marak terjadi belakangan ini. Payung hukum tersebut dapat digunakan untuk memberantas terorisme di Indonesia dari akar-akarnya.
"Apalagi saat ini terorisme di Indonesia berkembang menjadi bahaya laten dan telah melibatkan keluarga, terutama anak-anak," kata Nono dengan nada prihatin.
Dikatakan, pro dan kontra dalam menangani terorisme itu hal biasa. Tetapi harus dilihat bahwa yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas dan bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua, dan kita harus melihat itu sebagai persoalan yang sangat serius,” ucapnya.
Nono menyatakan, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris termasuk melakukan rekrutmen calon-calon teroris.
Nono mengatakan tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris. Payung hukum yang kuat yang dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror meskipun aksi belum dilakukan.
Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar didalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi.
“Kita sudah tahu orang ini pulang dari Siria, dari Isis, tapi tidak bisa diapa-apakan karena belum ada pelanggaran hukum. Sebelum alat-alat negara ini bekerja melakukan tugasnya, payung hukumnya harus ada,” kata Senator dari Provinsi Maluku ini.
Nono Sampono menegaskan bahwa DPD RI menentang terhadap terorisme dan mendukung segala upaya dalam penanggulangannya. Untuk mencegah terorisme berkembang, dirinya berpesan agar upaya dimulai dari lingkungan RT/RW melalui siskamling.
Menurutnya siskamling harus digiatkan kembali untuk menjaga keamanan bersama dan mencegah berkembangnya terorisme. Selain itu juga diperlukan pendidikan dini di lingkungan keluarga serta adanya undang-undang Hankamnas sebagai payung besar.
Sedangkan pengamat terorisme, Khaerul Fahmi, berpendapat bahwa saat ini harus diambil perlakuan yang berbeda dalam penanganan terorisme. Karena saat ini terdapat peningkatan kualitas di jaringan-jaringan teroris. Kejahatan teroris di Indonesia sudah berevolusi, mulai dari pelaku bom bunuh diri yang merupakan laki-laki, sekarang sudah menggunakan anak-anak.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto