RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika dari negara tetangga, Malaysia. Tak tanggung-tanggung, 9,5 kilogram sabu-sabu dan 4.600 butir pil happy five (H5) disita dari tujuh orang tersangka yang diamankan.
Dikatakan Kepala BNNP Riau, Brigjen M Wahyu Hidayat, barang bukti dan para tersangka itu diamankan dari dua kasus yang diungkap dalam sepekan terakhir. Dari sana diketahui, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas. Ada yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Cipinang Jakarta Timur, dan ada pula dikendalikan oleh narapidana Lapas Klas II A Pekanbaru.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (17/5) lalu. Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 06.30 WIB. Laporan itu menyebut bahwa ditemukan paket barang tujuan Jakarta yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket yang hendak dikirim ke Jakarta tersebut, menggunakan jasa pengiriman barang TIKI.
Dari laporan tersebut, tim BNNP Riau langsung mengecek barang yang diduga sabu itu. "Setelah kita periksa dan lakukan pengujian, ternyata positif barang itu adalah narkoba jenis sabu. Kemudian kita amankan barang tersebut di Kantor BNNP Riau," ujar Wahyu, Rabu (23/5).
Tidak sampai di situ, BNNP Riau langsung berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk mengungkap jaringan tersebut. Di samping itu, BNNP Riau juga melakukan koordinasi dengan pihak TIKI, selaku jasa pengiriman barang.
"Setelah koordinasi dengan pihak TIKI Bandara Soekarno Hatta Jakarta, barang tersebut dibawa ke kantor TIKI Pluit Selatan Satu. Barang tersebut diantarkan ke alamat tujuan, sambil diawasi oleh petugas," lanjut Wahyu.
Sesuai alamat tujuan, barang tersebut diantar ke Apartemen Mitra Oasis Jakarta Pusat. Sekitar pukul 21.22 WIB, barang tersebut sampai di alamat tujuan. Di sana, ditangkap penerima barang yang bernama Adi Gana di loby apartemen tersebut.
"Lalu tim memerintahkan kepada penerima barang untuk membuka paket tersebut. Isinya lima bungkus sabu, yang masing-masing seberat 1 kilogram. Totalnya, 5 kilogram. Sabu ini dibungkus dengan bungkus teh Cina berwarna hijau merek Guanyinwang," sebutnya.
Setelah penerima paket ini diinterogasi oleh petugas BNN, ternyata barang ini hanya dititipkan kepadanya. Untuk selanjutnya, si penerima akan menyerahkan barang kepada pemiliknya. Pemiliknya sendiri, melainkan adalah si pengirim paket, yang telah lebih dulu berangkat dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Si pemilik barang ini bernama Bayu Angga Mulyana. Ternyata, dia sudah lebih dulu diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat," beber Wahyu.
BNN lanjut Wahyu, langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat. Lalu tersangka Bayu Angga Mulyana diserahkan kepada BNN untuk pemeriksaan lebih lanjutnya. Tersangka Bayu, juga diinterogasi oleh BNN. Terungkap, Bayu akan menyerahkan pula barang haram ini ke orang lain.
"Rencananya, Bayu akan menyerahkan barang tersebut pada Jumat (18/5) pagi, kepada Asyiong berdasarkan perintah Ko Jeki," kata Wahyu.
Jaringan narkoba antarprovinsi ini, mulai tergambar. BNN pun terus melakukan pengungkapan. BNN mengatur pertemuan tersangka Bayu, dengan Asyiong, pukul 14.00 WIB, di Hotel Pondok Impian Jakarta, untuk penyerahan barang.
Bukannya Asyiong yang datang, tapi yang datang adalah Encek. Encek ini datang sesuai perintah Cocon, yang sedang berada di Lapas Cipinang. Sementara Ko Jeki, ternyata sudah ditangkap oleh Polresta Pekanbaru beberapa hari sebelumnya. Ko Jeki ditangkap karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu di Bandara SSK II.
Ko Jeki pun dimintai keterangannya. Ternyata, rantai peredaran ini cukup panjang. Menurut Ko Jeki, pengiriman barang ini atas perintah Tora, yang sedang berada di Lapas Cipinang. Ko Jeki juga mengaku kenal dengan Bayu.
"Dari hasil kronologis itu, disimpulkan bahwa jaringan pengiriman sabu ini dari Tanjung Balai Karimun, lalu ke Pekanbaru, dan dikirim melalui TIKI ke Jakarta yang seterusnya ke Bandung. Pengiriman ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang, Tora alias Asyiong alias Cocon," imbuhnya seraya mengatakan Tora, Asyiong dan Cocon, adalah orang yang sama.
Kata Wahyu, sebelum dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta, barang haram ini sebelumnya berasal dari Tanjung Balai Karimun. Selain Bayu, disebut juga nama Embod selaku pengirim dari Tanjung Balai Karimun.
Totalnya, untuk kasus ini ada enam orang tersangka. Yakni, Adi Gana, Bayu, Ko Jeki, Encek, Embod, dan Tora alias Asyiong, alias Cocon. Sedangkan barang bukti ada 5 kg sabu. "Semua tersangka ditangani oleh BNN Pusat. Saat ini pihak BNN Pusat masih melakukan pengembangan," ungkap Wahyu.
Sementara, kasus kedua diungkap pada Minggu (20/5) lalu. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebut akan ada pengiriman narkoba dari Pulau Rupat Bengkalis menuju Pekanbaru.
Kemudian, lanjutnya, informan BNNP Riau, menyebut bahwa pada Selasa (22/5) pagi, pengantar barang haram itu sudah masuk wilayah Pekanbaru. Informan mengatakan kepada BNNP Riau, bahwa pengantar narkoba itu sudah berada di Rumah Sakit Mesra, Jalan Lintas Timur Pasir Putih.
"Pengantar narkoba ini diketahui seorang laki-laki, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, berwarna hitam les merah. Ciri-cirinya, pria itu memiliki tinggi 160 cm, kulit warna kuning langsat," katanya.
Tim dari BNNP Riau, langsung bergerak ke lokasi itu. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim BNNP Riau melihat seorang laki-laki itu, berputar dan berhenti sambil menelpon di depan RS Mesra itu.
"Laki laki ini mirip dengan apa yang disampaikan informan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap orang tersebut. Pengejaran dilakukan dari Jalan Lintas Timur Pasir Putih sampai di rumah target di Jalan Perwira Gang Perwira lll, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki," ujarnya.
Saat ditangkap kata Wahyu, diamankan sebuah tas yang berisi empat paket besar narkoba jenis sabu. Sabu ini dibungkus dengan bungkusan teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau. Masing-masing bungkus, berisi sabu seberat 1 kilogram.
Selain itu, ditemukan juga sebuah kantong plastik yang berisikan 10 paket ukuran sedang sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Masing-masing paket, berisi 50 gram sabu. Jika ditotal keseluruhannya, ada sebanyak 4,5 kilogram sabu. Dari dalam lemari di rumah tempat penangkapan itu, juga ditemukan 4.600 butir pil H5. Seorang tersangka yang diamankan, bernama Chandra.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaranya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," tegas dia.
Dari pengakuan tersangka, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas Klas II A Pekanbaru. "Kita sedang berkoordinasi dengan Lapas," pungkas Wahyu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang