RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementrian dalam negri (Kemendagri) akhirnya menyetujui revisi peraturan daerah (Perda) pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diajukan Pemprov Riau bersama DPRD, dari 10 persen menjadi 5 persen untuk BBM non subsidi jenis Pertalite.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, mengakui bahwa hasil dari evaluasi revisi Perda PBBKB Pertalite telah disetujui Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (22/5).
"Alhamdulillah, hasil evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah kita terima dari Kemendagri, dan sekarang Perdanya sudah di tangan kita," kata Elly Whardani, Rabu (23/5).
Langkah selanjutnya yang harus dijalani, kata Elly, pihaknya akan menyerahkan draft evaluasi Perda tersebut ke DPRD Riau untuk proses harmonisasi. DPRD nantinya bersama Pemprov Riau akan menyetujuinya dan segera akan disosialisasikan.
"Setelah kita terima, dan kirim ke DPRD untuk harmonisasi dan disesuaikan hasil evaluasi Kemendagri itu, baru ditetapkan dan diundangkan," terangnya.
Disinggung ada banyak catatan evaluasi yang disampaikan Kemendagri terhadap revisi Perda Pajak Pertalite Riau, Elly menyatakan tidak banyak. Perda Pajak Pertalite tersebut juga belum bisa dipastikan akan bisa berjalan pada bulan Mei ini.
"Tidak banyak catatan yang diberikan, hanya definisi-definisi dan kesalahan radiksional saja. Sedangkan kalau yang subtansi penurunan pajak 5 persen tidak ada masalah. Kapan bisa dijalankan harus dikirim ke DPRD untuk disesuaikan lagi seperti RTRW kemarin. Baru ditetapkan dan diundangkan. Kemudian baru bisa dijalankan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Pertamina yang mempunyai hak untuk menurunkan harga Pertalite, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pihaknya siap menurunkan harga BBM jenis Pertalite, dan disamakan dengan provinsi lain yang pajaknya hanya 5 persen.
“PT Pertamina menjamin harga dasar BBK Pertalite di Riau akan disamakan dengan provinsi lain, jika nantinya BBMKB di Riau diturunkan menjadi 5 persen atau 7,5 persen,” ujar Marketing Branch Manager Pertamina Riau-Sumbar, Pramono Wibowo, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, awalnya untuk harga dasar BBK di Riau sebesar Rp6.666,67 ditambah dengan pajak PBBKB sebesar 10 persen Rp666,67 dan PPN Rp666,67, tentunya harga Pertalite di Riau dibulatkan menjadi Rp8000 per liternya.
Kemudian tiga bulan yang lalu Pertamina kembali menaikkan harga Pertalite sebesar Rp150 yang mengakibatkan harga Pertalite di Riau saat ini Rp8.150 per liter, tertinggi di Indonesia.
Dengan telah diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5 persen, maka pihak Pertamina berkewajiban menurunkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp8.150 menjadi Rp7.742 per liter.
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang