Kasus Politik Uang, Anggota DPRD Bengkalis dan Ajudannya Segera Disidang

Selasa, 22 Mei 2018 - 19:44 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim (NAH) dan ajudannya Adi Purnawan (AP) akan menjalani persidangan. Pasalnya, berkas keduanya terkait dugaan politik uang jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Jumat (13/4/2018) lalu. Saat itu, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Di sela-sela acara reses tersebut, masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar salah satu pasangan calon gubernur Riau. Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50 ribu.

Setelah melakukan penyidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis meyakini adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Selanjutnya, perkara keduanya ditangani Polres Bengkalis, dan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan. 

"Berkasnya hari Jumat (18/5) lalu (diterima Jaksa)," Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, Selasa (22/5/2018).

Jaksa, sebut Roy, kemudian melakukan penelitian berkas. Tak lama, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap. "Sudah kita teliti. Berkasnya sudah P21. Itu Senin kemarin," lanjut Roy.

Dengan telah lengkapnya berkas para tersangka, kata Roy, tahapan berikutnya adalah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait jadwal tahap II-nya, lanjut Roy, masih dikoordinasikan dengan penyidik.

"Suah kita sampaikan ke penyidiknya (berkas telah P21). Tinggal tahap II saja," pungkas Iwan Roy Charles.

 

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler