Enam Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM di TNTN Divonis Bebas

Selasa, 22 Mei 2018 - 16:20 WIB
Ilustrasi persidangan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bersikap atas vonis bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sikap tersebut berupa pernyataan upaya hukum kasasi.

Adapun enam terdakwa itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zaiful Yusri dan pensiunan BPN Kampar Abdul Razak Nainggolan. Berikutnya PNS BPN Kampar, masing-masing Subiakto, Hisbun Nazar, dan Edi Erisman, dan terakhir Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rusman Yatim.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap keenamnya digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/5) kemarin malam. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak ada unsur pidana, melainkan hanya berupa kesalahan administrasi. "Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Hakim Ketua Bambang, didampingi hakim anggota masing-masing Toni Irfan dan Rahman Silaen, pada sidang pembacaan putusan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan JPU memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. "Memulihkan harkat dan martabat terdakwa di masyarakat," perintah Bambang.

Sebelumnya, JPU menuntut  Zaiful Yusri dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Abdul Razak Nainggolan, Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Rusman Yatim, dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Menyikapi putusan ini, JPU langsung menyatakan upaya hukum kasasi. "Kita langsung kasasi, tidak pakai pikir-pikir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rully Affandi, Selasa (22/5).

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir itu mengatakan, pihaknya menghargai putusan majelis hakim tersebut. Sementara terhadap kinerja JPU, menurutnya, sudah bekerja maksimal. Dalam hal ini kembali menunjukkan keseriusan terhadap dengan langsung mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kita menghargai putusan hakim. Kita, Jaksa, juga sudah berupaya maksimal. Makanya mendengar putusan ini kita perintahkan JPU langsung kasasi," pungkas Rully.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor BPN  Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare . Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999. 

Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar. 

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler