RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang sopir Go Car, Ardhie Nur Aswan, namun empat terdakwa lolos diri tuntutan mati. Mereka yang membunuh korban dengan sadis dan membuang jasadnya di Kabupaten Siak, hanya dituntut 20 tahun penjara.
Keempat terdakwa adalah Victorianus Hendrik Siburian alias Victor, Kian Pranata Sipayung, Fine Sanje Tarihoran alias Fije, dan Maringan Tua Gultom. Sidang pembacaan tuntutan terhadap keempatnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/5/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Amin dari Kejari Pekanbaru.
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan adanya hal pembenaran atau pemaaf terhadap para terdakwa. Perbuatan terdakwa harus mendapat hukuman setimpal.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sebut Amin di hadapan para terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Basman itu.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan bersama telah menimbulkan kerugian materil sebesar Rp180 juta dan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi). Hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Pembunuhan terhadap Ardhie berawal ketika para terdakwa sepakat memesan aplikasi Go Car menggunakan email palsu yang sudah dibuat pada 22 Oktober 2017. Awalnya, terdakwa sudah memesan dua mobil.
Mobil pertama dibatalkan karena berukuran kecil. Pada pemesanan kedua, terdakwa mendapatkan mobil Toyota Avanza tapi kembali dibatalkan karena dinilai harga jualnya murah.
Pada pemesanan ketiga, terdakwa mendapatkan mobil Ertiga yang disopiri oleh Ardhie. Mobil ini dipesan di depan Karaoke Koro-koro, Jalan HR Soebrantas.
Setelah mobil tiba, para terdakwa dan seorang rekannya yang kabur meminta diantarkan ke sebuah loket bus di daerah Air Hitam, Payung Sekaki. Di perjalanan, seorang terdakwa minta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.
Saat mobil berhenti di pinggir jalan, terdakwa Victor yang duduk di kursi belakang korban, menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang memang sudah dipersiapkan.
Sampai akhirnya korban lemas dan tak bernyawa, korban ditarik ke bangku belakang. Terdakwa Victor mengambil alih kendali mobil dan mereka menuju ke arah Medan, Sumatera Utara.
Sesampainya di daerah Kandis, Kabupaten Siak, terdakwa berhenti dan membuang jasad korban ke hutan dan semak belukar di daerah itu. Mereka melanjutkan perjalanan ke Simalungun.
Pada 7 November 2017, seorang warga yang hendak mencari kayu menemukan kerangka manusia di kawasan hutan di Kandis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan tes DNA diketahui kalau kerangka itu adalah Ardhie.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto