RIAUMANDIRI.CO, TAMBUSAI UTARA - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu yang ditangkap polisi terus bertambah. Dalam waktu 1 bulan, empat orang pelaku ditangkap.
Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Minggu (20/5/2018). Ipda Nanang Pujiono mengatakan, pada 15 Mei 2018 lalu, 2 orang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yaitu YA (21) dan AS (22) warga Desa Air Teluk Hessa Kabupaten Asahan Sumut ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul saat pesta narkoba.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima Sat Narkoba dari masyarakat bahwa salah satu rumah di simpang Natal, Desa Mahato, sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, langsung memerintahkan Kanit Lidik Bripka Hendri Rikardo beserta anggota untuk penyelidikan.
“Setibanya di TKP dilakukan penggerebekan di rumah milik ER. Dan ditemukan dua orang laki-laki dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 3 buah kaca pirex, 1 buah sumbu kompor, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap (bong), 1 lembar timah rokok pembungkus kaca pirex, 4 buah plastik klip warna putih bening, dan 1 buah topi warna hitam,” terang Ipda Nanang Pujiono.
Sementara sebelumnya atau hanya berjarak dua pekan, yakni pada 2 Mei 2018 seorang warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, JA (36) juga ditangkap ketika sedang menyendok sabu ke dalam plastik. Saat digeledah, lagi-lagi ditemukan barang bukti lain berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14.9 gram.
Selain itu, pada 3 Mei lalu polisi mengamankan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial SH (26) warga Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Reporter: Agustian
Editor: Rico Mardianto