RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komnas HAM tidak setuju Aman Abdurrahman dituntut mati oleh jaksa karena diyakini menjadi otak di balik sejumlah aksi teror di Indonesia. Bagi Komnas HAM, hukuman mati tidak dapat membongkar jaringan terorisme.
"Menuntut hukuman mati itu enggak signifikan. Hukuman mati itu enggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia dihukum mati ya dibawalah jaringannya ke alam kuburnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2018).
Padahal, kata Anam, melawan terorisme salah satu tulang pungungnya adalah memnbongkar jaringan terorisme. "Kalau jaringannya dibawa mati memang bisa membongkar?" ujarnya.
Menurut Anam, terdakwa kasus terorisme seperti Aman lebih tepat apabila dijatuhi hukuman seumur hidup. Hukuman mati tak akan memberikan efek jera.
Kelompok Aman juga akan menganggapnya sebagai pahlawan karena ia berani mati atas aksi-aksinya itu. "Seumur hidup cukup. Mati itu bagi terorisme adalah harapan, makanya ada bom bunuh diri. Berangkat dari pengalaman Amrozi (Amrozi bin Nurhasyim), setelah dia ditembak memang dihujat? Sama kelompokknya dijadikan pahlawan. Jadi kita butuh bongkar jaringannya Aman Abdurahman dan sebagainya," papar Anam.
Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016. Menurut jaksa, Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.
Sumber: detik