RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk membangun industri kecil dan menengah (IKM) yang mandiri dan berdaya saing, pada 2018 ini Kementerian Perindustrian melalui dana alokasi khusus (DAK) akan melaksanakan revitalisasi sentra industri kecil dan menengah (Sikim) pengolahan ikan asap atau yang lebih dikenal dengan ikan salai, di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Asrizal, mengatakan melalui DAK sebesar Rp1,8 M tersebut akan dibangun dua gedung pengolahan ikan asap yang dapat menampung 12 IKM dari total 17 IKM pengolahan ikan asap yang telah tumbuh dan berkembang.
“Melalui revitalisasi Sikim pengolahan ikan asap ini diharapkan akan dapat meningkatkan produksi ikan asap. Untuk satu kali proses pengolahan ikan asap, masing-masing IKM memerlukan satu ton ikan patin segar,” ujar Asrizal, Kamis (17/5/2018).
Asrizal menjelaskan, tahap produksi yang dilakukan untuk menghasilkan ikan asap ini, yakni pertama, pembersihan ikan patin segar, yang diawali pembelahan kepala dan bahan ikan, pembersihan perut, dan pencucian. Kedua, pengeringan atau pengasapan, diawali dengan penyusunan ikan pada media pengasapan.
Pengasapan ini dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pengasapan basah selama dua hari dan pengasapan kering selama dua hari. Setelah pengasapan selama 4 hari tersebut diharapkan kadar air dalam ikan akan berkurang, sehingga dapat tahan lama.
“Jadi, untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi Sikim pengolahan ikan asap ini, kita sudah melakukan kunjungan kerja ke kantor kepala desa dan lokasi revitalisasi Sikim. Kita berharap dari seluruh komponen Pemerintah Desa Pulau Gadang, pelaku IKM ikan asap dan tokoh-tokoh masyarakat dalam revilitasisasi Sikim ini,” kata Asrizal.
“Disamping itu diharapkan pula agar Pemerintah Desa Pulau Gadang untuk dapat memperluas lokasi Sikim melalui dana desa, sehingga dapat menampung IKM lainnya yang belum tertampung dan bahkan ke depan dapat dikembangkan menjadi industri agro wisata,” tambahnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui pula IKM pengolahan ikan asap memerlukan pembinaan dan perberdayaan yang berkelanjutan, berupa peningkatan kompetensi pengolahan ikan (diversifikasi produk).
Pendampingan penyelesaian perizinan, yaitu izin pangan Industri Rumah Tanga (PIRT) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sertifikan halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, izin edar dari Balan Pengawasan Obat dan Makanan dan labelisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pembinaan dan pemberdayaan ini dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan melalui program/kegiatan Gugus Kendali Muta (GKM), sehingga melalui pembinaan ini diharapkan akan meningkatkan nilai tambah dan pemasaran dapat dilakukan di pasar modern, dan secara online.
Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Mardianto