Pekanbaru (HR)-Lantaran menolak diajak berhubungan layaknya suami istri, He (32) warga Jalan Kuantan, Perumahan Jondul Lama Blok G no 07, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya dianiaya Ah warga Jalan Dagang No 69, Kelurahan Kampung Badar, Kecamatan Senapelan. Akibat penganiayaan tersebut korban melapor ke Mapolsek Tenayan raya. Informasi yang dihimpun, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut berawal saat korban memakai sepeda motor yang digunakan pelaku dan seketika itu pula pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Korban yang sempat menolak malah mendapat paksaan dari pelaku bahkan pelaku nekat menganiaya korban hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan memar disekujur tubuh. Selanjutnya, korban yang tak terima atas penganiayaan yang dialaminya langsung membuat laporan kepolisian berharap agar pelaku segera diamankan. Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Kamis (5/3) membenarkan adanya laporan korban tersebut dan pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Laporan sudah kita terima, selanjutnya kita akan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," ungkap AKBP S Putut Wicaksono.(nom)