RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Ketua Komisi II DPRD Inhu, Novriadi, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian permasalahan dugaan pembabatan hutan dan penanaman kelapa sawit di areal hutan Bukit Betabuh.
Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu. "Belum ada laporan terkait permasalahan tersebut dari DPRD Inhu, namun tentunya jika ada laporan masuk akan kita proses dan pelajari," tegas Kasi Intel Kejari Inhu, Nugroho Wisnu, Senin (14/5/2018).
Wisnu mengakui, terkait masalah Bukit Betabuh pihaknya sudah mengetahuinya. Namun untuk memprosesnya tentu harus ada petunjuk yang jelas. Sejauh ini keberadaan PT MAL ataupun perusahaan lainnya di areal Kawasan Strategis Nasional (KSN) tersebut harus ada bukti-bukti nyata.
Dijelaskannya, untuk saat ini Kejaksaan mengalami hambatan dalam mencari perusahaan-perusahaan tersebut, baik itu operasional mereka ataupun permasalahan di mana perusahaan itu berada, baik MAL maupun PT Runggu Prima Jaya (RPJ) ataupun koperasi yang katanya menjalankan atau memanen sawit pada areal yang dimaksud.
Menurutnya, untuk melakukan pemanggilan Subjek yang dimaksud tentunya harus ada alamat yang jelas dari para manajemen atau perusahaannya. Sementara itu sulit didapat saat ini.
"Kita sudah berusaha mencari keterangan di mana perusahaan tersebut. Dulu ada didapat yang namanya Sialoho sesuai dengan keterangan masyarakat, namun dikabarkan telah meninggal dunia. Namun usaha tetap dilakukan, terlebih jika bisa didapat bukti-bukti keterlibatan perusahaan dalam menggarap Bukit Betabuh," ungkapnya.
Dia menyarankan, agar kawasan Bukit Betabuh terselamatkan, maka sebaiknya ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti kegundulan hutan itu. "Sebaiknya hutankan kembali areal yang memang telah ditanami sawit," tegasnya.
Masih kata Wisnu, sebaiknya sawit yang ada saat ini binasakan seluruhnya. Jika memang di dalamnya ditemui adanya alat berat, maka tentunya tinggal dilakukan penyitaan dan ini bisa dibawah ke ranah pidana. Termasuk juga nantinya bisa dilihat pada hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negera (TUN), namun tentunya harus dibawa dengan bukti yang konkrit.
Dikatakannya juga, pihak Dinas Kehuatan Provinsi Riau ataupun Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mempunyai dana untuk menumbangkan sawit tersebut dan menghutankan kembali lahan yang telah ditanam. Hanya saja itu perlu ketegasan untuk melakukannya, agar tidak terjadi lagi kerusakan hutan lindung secara masif.
Ditambahkannya, permasalahan ini harus didukung oleh seluruh pihak, termasuk warga di sekitar Bukit Betabuh untuk bisa mencegah penggundulan dan juga pengrusakan Hutan.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang