RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar, Selasa sore (8/5/2018) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian barang inventaris Kantor Lurah Bangkinang.
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo mengatakan, kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan pihak kepolisian ini adalah KR alias RZ (lk 26) warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar dan YH alias YO (lk 24) warga Jalan Lukman Perumnas Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
"Mereka berdua diketahui telah melakukan pencurian 3 set komputer barang inventaris Kantor Lurah Bangkinang pada Sabtu pagi (21/4/2018) lalu," kata Iptu Era Maifo.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (8/5/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai akan menjual 1 set komputer merek LG di wilayah Kecamatan Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota perintahkan Kanit Reskrim Bripka M Reza bersama anggota lainnya menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampai di wilayah Kecamatan Kampar, berdasarkan informasi yang didapat petugas, terlihat oleh tim opsnal Polsek Bangkinang Kota ini, target yang dicurigai itu sedang berdiri di pinggir jalan," kata Kapolsek.
Petugas pun langsung mengamankan dan mengintrogasi tersangka KR alias RZ. Akhirnya yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Bangkinang bersama rekannya YH alias YO.
Atas petunjuk ini petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YH alias YO di Jalan Prof M Yamin, SH Bangkinang. Kedua pelaku beserta barang bukti 3 set komputer milik Kantor Lurah Bangkinang ini dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto