RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar akan menjalani persidangan. Dijadwalkan, kedua pesakitan akan disidang pekan depan.
Adapun kedua tersangka itu adalah Direktur PT BLJ, Yusrizal Andayani, dan rekanannya, Suhernawati. Penanganan perkaranya dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Benar, berkasnya sudah kita terima," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, kepada Riaumandiri.co, Kamis (10/5/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah menentukan jadwal sidang perdana perkara tersebut, yaitu pada Selasa (15/5/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Hakim ketuanya Khamazaro Waruwu. Sedangkan hakim anggotanya masing-masing Dahlia Panjaitan dan Darlina Darwis," lanjut Denni.
Diterangkannya berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua calon terdakwa tersebut dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, dakwaan subsidairnya dikenakan Pasal 4, dan dakwaan lebih subsidairnya Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Denni.
Ditambahkannya, dalam hal tersangka atas nama Suhernawati, pihaknya mengeluarkan penetapan pemindahan penahanan. Hal tersebut dikarenakan, tersangka Suhernawati saat ini juga menjalani masa tahanan di Bogor, dalam perkara lain.
"Sudah kita keluarkan surat penetapan pemindahan penahanan untuk tersangka Suhernawati, supaya untuk dilakukan penahanan di sini (Pekanbaru)," sebutnya.
"Sedangkan tersangka Yusrizal Andayani, sudah ditahan untuk perkara awalnya, yakni Tipikor Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ," pungkas Denni Sembiring.
Untuk diketahui, TPPU ini dilakukan tersangka dengan membelanjakan uang penyertaan modal kepada bukan peruntukkannya.
Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, tersangka membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto