Dana Desa dari APBD Rohul dan Bankeu Pemprov Riau Belum Dicairkan, Ini Penyebabnya

Kamis, 10 Mei 2018 - 15:41 WIB
Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PASIRPENGARAIAN - Kegiatan pembangunan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2018 hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena dokumen permohonan dana baru akan disampaikan ke Bupati Rohul dalam waktu dekat.
 
Begitu juga bantuan keuangan dana desa yang berasal dari Bankeu Provinsi Riau sebesar Rp100 juta per desa, belum disalurkan hanya karena berkas permohonan bantuan tidak dilakukan secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
 
Untuk kelangsungan pembangunan di tingkat desa, saat ini pemerintah desa baru menerima bantuan dana desa (DD) yang berasal dari bantuan keuangan Pusat, sebesar 20 persen dari Rp600 juta lebih per desa. Sisanya akan disalurkan pada tahap II dan tahap III.
 
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mahrani Harahap di ruang kerjanya Rabu (9/5/2018). Dia mengatakan, berkas permohonan ADD akan disampaikan ke bupati dalam waktu dekat.
 
“Soal ADD, tidak ada masalah karena berkasnya sudah rampung dan tinggal menyerahkannya ke Bupati untuk direkomendasi. Sedangkan bantuan lainnya dari Bankeu Provinsi sudah diajukan kepada Pemrov Riau kemarin, tapi belum terealisasi karena dalam aturannya, permohonan dana harus dilakukan secara serentak se-Riau,” katanya kepada riaumandiri.co.
 
Lebih lanjut Mahrani Harahap menjelaskan, mengenai realisasi bantuan DD dari APBN, untuk tahap I tahun 2018 sudah ditransfer ke rekening desa oleh DPKAD. Dan saat ini tinggal menunggu pencairan tahap kedua yang dijadwalkan paling lambat Juni mendatang.
 
“Sesuai aturan, pencairan DD ini dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ke III 40 persen. Untuk permohonan tahap kedua, dapat dilakukan setelah persentase kerja sudah mencapai target keuangan yang disalurkan.” tegas Mahrani Harahap.
 
Mahrani mengimbau, bantuan DD yang sudah disalurkan agar dilaksanakan sesuai aturan dan peruntukannya, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak mendapat masalah di kemudian hari. (Adv/humas)
 
 
Editor: Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler