RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima tembusan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Pelalawan HM Harris sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Isinya meminta Harris memberikan sanksi moral kepada Kiki Syaputra, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Azhari, PNS Disdukcapil Pelalawan.
Berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan terhadap pelanggaran yang dilakukan Kiki, bahwa yang bersangkutan mengunggah gambar/foto salah satu bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Nasution pada Jumat (13/1/2018) di akun Facebook miliknya dan dikomentari Azhari dengan mengatakan, "Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkati".
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak, yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, KASN melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Panwaslu Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Alasanya, tindakkan Kiki dan Azhari dikategori dalam pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c.
KASN mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pelalawan HM Harris agar memberikan sanksi moral kepada 2 PNS tersebut. Dan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 14 hari.
KASN meminta Bupati Pelalawan HM Harris agar memperhatikan, mengimbau, dan melaksanakan surat Menteri PAN-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2018. (rls)
Editor: Rico Mardianto