RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin melaporkan dua akun Facebook atas nama Nabila Ramadani dan Sulasmiati Sul ke Bareskrim Polri. Keduanya dipolisikan lantaran mengunggah meme imam besar FPI Rizieq Syihab, Panglima FPI Munarman, dan anggota Lembaga Dakwah Front DPP FPI Novel Bakmumin.
Laporan itu telah diterima pihak Bareskrim dengan nomor LP/B/616/V/2018/Bareskrim. Kedua akun itu dituding mencemarkan nama baik dan menista agama.
"Saya atas nama pribadi melaporkan ujaran kebencian karena ada foto wajah kami yang dipadu foto tubuh anak kecil lagi dikhitan dan terlihat vulgar," ujar Novel di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Novel mengatakan dalam akun tersebut terlihat foto ketiganya mengenakan sorban. Namun bagian badan diganti dengan badan anak kecil yang sedang jongkok tanpa mengenakan celana.
"Ini berawal dari rekan kami yang melihat di update Facebook berupa gambar ulama sedang jongkok dan seakan baru disunat. Ketiganya mengenakan sarung sambil berjongkok sehingga alat vital mereka terlihat," kata Novel.
Dalam laporannya kali ini, Novel mengaku melampirkan bukti berupa tanda cetak gambar yang di-posting oleh akun tersebut. Novel juga menyesalkan tindakan kedua akun tersebut.
"Sepertinya tren penghinaan ke ulama terus berlanjut karena laporan kami yang lain tidak ditindaklanjuti," katanya.
Sumber: detik