RIAUMANDIRI.CO, PASIRPENGARAIAN - Pelantikan Abdul Haris sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu menyebabkan terjadinya penyesuaian terhadap pelaksana tugas (Plt) di beberapa jabatan kepala OPD yang belum dijabat oleh pejabat defenitif.
Beberapa Jabatan yang disesuaikan yaitu jabatan Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDPD) Rohul dan jabatan Plt Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A).
Untuk Jabatan Plt Kepala DPMPD Rohul yang sebelumnya dijabat Abdul Haris, Bupati Rohul Sukiman memutuskan menunjuk staf ahli Bupati Irpan Rido yang semula menjabat sebagai Plt Dinsos P3A.
Sementara untuk mengisi jabatan Plt Dinsos P3A yang ditinggalkan Irpn Rido, Bupati Sukiman menunjuk Asisten II Setda Rohul, Ruslan.
Adanya penyesuaian terhadap dua jabatan Plt di DPMPD dan Dinsos P3A ini, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Rohul Muhamad Zaki, Senin (7/5/2018).
Dia mengatakan, Bupati juga sudah menandatangani SK terkait penunjukan dua pejabat senior di lingkungan Pemkab Rohul itu pada 3 Mei 2018 lalu.
"SK penunjukan plt kepala DPMPD sudah ditandatangani bupati," kata Zaki saat dikonfirmasi usai Rapat Kerja Korpri 2018 di Hotel Sapadia Pasirpengaraian.
Ditambahkan Zaki, selain DPMPD dan Dinsos P3A, ada beberpa OPD, yang saat ini masih belum dijabat pejabat defenitif seperti kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Selain itu juga ada beberapa jabatan tinggi pratama yang bakal kosong karena pejabatnya akan memasuki masa pensiun seperti jabatan staf ahli yang dijabat Sugiyarno dan Jabatan inspektur yang dijabat Pak Munif," bebernya.
Menurut Zaki, pengisian jabatan tinggi pratama yang masih kosong tersebut nantinya tetap akan dilakukan dengan mekanisme seleksi terbuka. Namun, Zaki belum bisa memastikan kapan seleksi terbuka tersebut akan dilaksanakan.
"Sampai saat ini kita belum dapat arahan dari pimpinan kapan akan dilaksanakan seleksi terbuka itu," ucap mantan kepala bagian Tapem Setda Rohul itu.
Zaki melanjutkan, untuk jabatan sekda Rohul yang saat ini masih sebagai pj, aturannya hanya boleh selama 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi 3 bulan.
"Bisa saja seleksi terbuka jabatan sekda Rohul dulu, atau bisa saja seleksi terbukanya dilakukan bersamaan. Yang jelas saat ini kita sudah laporkan ke KASN terkait Penunjukan pj sekda. Dan kekosongan di beberapa jabatan tinggi pratama kalau lampu hijau dari KASN serta sudah ada perintah pimpinan, maka kita akan langsung laksanakan," tegasnya. (adv/humas)
Editor: Rico Mardianto