Besok, Tersangka Korupsi Simkudes Siak TA 2015 Diperiksa di Sialang Bungkuk

Ahad, 06 Mei 2018 - 20:07 WIB
Immanuel Tarigan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Abdul Hakim akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Pemerintah Kabupaten Siak, Senin (7/5) besok. Direktur PT Dimensi Tata Desantara (DTD) itu akan diperiksa di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
Sebelum menyandang status tersangka, Abdul Hakim sempat dipanggil sebagai saksi untuk pesakitan lainnya, Abdul Razak yang merupakan mantan Kepala BPMPD Siak. Namun tiga kali surat panggilan dilayangkan, tak satupun dipenuhinya, hingga akhirnya Kejari Siak yang menangani perkara itu memasukkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan Desember 2017 lalu.
 
Menindaklanjuti hal itu, Kejari Siak bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung, terus melacak keberadaan Abdul Hakim hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, Abdul Hakim diketahui tengah berjualan kopi menggunakan mobil di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5) kemarin.
 
PT DTD sendiri adalah rekanan dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMPD) Siak dalam proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2015. Setiap dokumentasi pada program Simkudes dari pihak rekanan ditandatangani oleh Abdul Hakim tersebut.
 
Dengan telah ditangkapnya Abdul Hakim, Penyidik Kejari Pekanbaru berupaya merampungkan berkas perkaranya. Salah satunya dengan memeriksanya dalam statusnya sebagai tersangka.
 
Dikarenakan dia telah berada di Rutan Sialang Bungkuk, proses pemeriksaannya akan dilakukan di sana. "Di (Rutan) Sialang Bungkuk (pemeriksaan Abdul Hakim), hari Senin," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, Minggu (6/5).
 
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, saat berada di Pekanbaru Jumat pekan kemarin, Abdul Hakim sejatinya bisa langsung diperiksa. Dikarenakan Abdul Hakim tidak didampingi Penasehat Hukum, maka hal itu urung dilakukan. 
 
"Penasehat hukumnya sedang berada di Padang. Mungkin pemeriksaan dilakukan Senin," imbuh Muspidauan beberapa waktu lalu.
 
Selain Abdul Hakim, perkara ini juga menjerat Abdul Razak. Mantan Kepala Kepala BPMPD Siak, Abdul Razak sudah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Meski begitu, dia hanya divonis satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/1) lalu. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara Rp1,136 miliar kepada Abdul Razak. Uang itu dibebankan kepada Abdul Hakim, selaku rekanan proyek. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana penjara 4,5 tahun.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler