RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/5/2018) untuk mengambil barang bukti milik Rizieq yang diperiksa terkait kasus tersebut. "Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP-3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugito menyebut, kasus ini diberi SP-3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli. "Sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP-3," ujar Sugito.
Sugito mengaku tidak mengetahui secara rinci kapan kasus ini dihentikan. Ia pun menjelaskan, ceramah Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila. "Kalau mengkritisi terhadap Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi. Itu kan kalau Piagam Jakarta," kata dia mencontohkan.
Akhirnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dan bukti, kasus ini diputuskan untuk dihentikan. Adapun barang bukti yang diambil adalah berupa tesis Rizieq soal Pancasila yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Kepolisian pun membenarkan kabar tersebut. "Iya saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, SP-3 kasus ini dikeluarkan sekitar bulan Februari hingga Maret. Kasus Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diprosesnya kasus tersebut. "Kurang bukti, tidak ada pidana. Nanti saya cek lagi ya," ujarnya singkat.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.
Sumber : Republika.co.id