RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi hasil cek fisik Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang. Untuk membaca hasilnya, penyidik akan meminta keterangan ahli yang melakukan proses pemeriksaan cek fisik.
Sebelumnya, cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidaus) Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Dengan adanya hasil cek fisik tersebut, maka diyakini akan didapat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar, oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Hasil cek fisik itu telah diterima Penyidik beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Penyidik akan meminta keterangan ahli. "Kita tidak bisa membaca (hasil cek fisik tersebut). Ini harus dikonfirmasi lagi dalam bentuk surat keterangan ahli. Pemeriksaan ahli," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, kepada Riaumandiri.co, Jumat (4/5/2018).
Ahli yang dimaksud adalah pihak yang melakukan proses cek fisik terhadap RTH yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu. Ahli tersebut berasal dari perguruan tinggi yang ada di Medan, Sumatera Utara.
"Ya, dari universitas. Tapi saya tidak hapal (nama perguruan tingginya)," pungkas Subekhan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, mengatakan saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang ditelaah oleh tim teknis.
"Itu (hasil cek fisik) diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya," kata Muspidauan beberapa waktu yang lalu
Selain itu, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada serta jumlah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. "Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spek atau tidak," imbuh Muspidauan.
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Terkhusus RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Baskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan.
Sementara 3 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan.
Selain itu, juga terdapat 12 tersangka lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.
Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto