RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Ternyata ada persekongkolan untuk memenangkan PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang tidak memenuhi kualifikasi, sebagai pemenang tender.
Selain itu, munculnya nama Yuliana J Bagaskoro sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut juga telah diatur sejak awal. Di sinilah salah satu peran Dwi Agus Sumarno yang saat itu menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, dalam perkara itu. Baik Dwi Agus Sumarno maupun Yuliana, keduanya telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (3/5/2018). Persidangan itu mendengarkan keterangan lima orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, terlihat alur dugaan penyimpangan dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Proyek itu sejak awal penawaran, diketahui telah diduga terjadi persekongkolan.
Adapun pemenang tender proyek itu adalah PT BRL. Perusahaan itu disebut tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses tender, namun ditetapkan sebagai pemenang. Munculnya nama PT BRL itu terjadi karena adanya komunikasi antara pihak ULP dengan PPK dalam proyek ini, Yusrizal.
"Tadinya PT BRL tidak memenuhi kualifikasi teknis, lalu Ikhwan Sunardi (Ketua Pokja ULP Riau,red) memanggil saudara?," cecar hakim anggota, Kamazaro Waruwu kepada saksi Yusrizal. Atas pertanyaan itu, Yusrizal mengakuinya. "Iya, Pak," jawabnya.
Atas jawaban itu, Hakim Kamazaro kemudian mengejar persoalan ini. Menurut Kamazaro, pertemuan dan komunikasi antara pihak ULP dan PPK terkait proyek tidak diperbolehkan.
"Ada apa dengan kesepakatan di sana itu? Atau memang praktek kotor berlaku terus di (Dinas) PU Riau itu?," tanyanya kemudian.
"Apakah praktik lelang paket kerja di PU Riau seperti itu semua? ULP selalu ngomong ke PPK seperti itu?," cecar Kamazaro lebih lanjut.
Menanggapi cecaran itu, Yusrizal mencoba berkilah. Dia memilih jawaban tidak tahu atas pertanyaan majelis hakim tersebut. "Saya tidak tahu," kilah Yusrizal.
Sementara itu, saksi lainnya, Ikhwan Sunardi mengaku pihaknya di ULP telah diberitahu oleh Dwi Agus Sumarno terkait pemenang lelang, yaitu PT BRL. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro.
"Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi (Dwi Agus Sumarno) tanpa melalui KPA. Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang kerjakan proyek nanti Yuliana," terang Ikhwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
Keterangannya itu terang membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu berang. Melihat peran Armansyah selaku PPTK dalam proyek itu, membuat Kamazaro meradang. "Proyek ini sudah banyak akal-akalan ini. Para Pokja jadi tersangka, PPK juga tersangka, kok PPTK-nya tidak tersangka. Ini kan aneh," tandas Kamazaro
Untuk diketahui, sidang tersebut merupakan sidang ketiga dalam perkara itu. Selain Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Bagaskoro, juga terdapat pesakitan lainnya. Dia adalah Rinaldi Mugni, yang menjalani persidangan terpisah dalam penyimpangan proyek senilai lebih Rp9 miliar itu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto