RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara korupsi rekayasa kredit di BRIAgro Cabang Pekanbaru. Saat ini, penyidik tengah melakukan proses pemberkasan.
Dalam perkara ini, salah seorang tersangka Jauhari Y Hasibuan, meninggal dunia. Mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V itu diketahui menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Selain dia, penyidik Kejari Pekanbaru juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah SH yang saat itu merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru.
Saat ini SH masih dilacak keberadaannya karena tidak kunjung memenuhi panggilan Penyidik, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2017 lalu. SH sendiri terancam menjalani persidangan in absentia atau tanpa kehadirannya.
Meski begitu, penyidik memastikan tetap melanjutkan proses penyidikan. Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana penyidik telah meminta keterangan kepada ahli dari BPK RI. Institusi ini diketahui yang melakukan audit PKN terhadap perkara yang terjadi pada 2009 lalu.
"Pekan lalu kita periksa ahli dari BPK," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, kepada Riaumandiri.co, di ruangan kerjanya, Kamis (3/5/2018).
Dengan demikian, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil), proses penyidikan yang dilakukan hampir rampung. "Saat ini dalam tahap pemberkasan," pungkas Odit.
Kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.
Lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada tahun 2009 lalu itu selama ini diketahui tidak dikuasai oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis