RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Rahmad Rahim meminta semua pihak di daerah ini untuk memahami substansi dari pemberian bantuan keuangan (bankeu) yang diambilkan dari APBD Provinsi Riau setiap tahun anggaran untuk 12 kabupaten/kota yang ada di Riau.
''Dengan pemahaman yang sama, dipastikan tidak akan terjadi salah persepsi,'' kata Rahmad di kantornya, Rabu (2/5/2018). Rahmad menyebut setidaknya ada dua dasar berpijak pemprov menyerahkan bankeu untuk kabupaten/kota tertentu, yaitu suatu pekerjaan yang menjadi tugas pemprov, tapi dalam pelaksanaannya bukan menjadi wewenang pemprov. Dasar lainnya, bankeu diserahkan ke kabupaten/kota setelah pemprov berhasil menuntaskan semua beban tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Rahmad mengatakan hal itu untuk menanggapi keluhan seorang kepala daerah kabupaten di Riau, yang menyatakan daerahnya tidak mendapat bankeu khusus dari Pemprov Riau di tahun anggaran yang sedang berjalan. ''Tahun 2018 ini kami tidak mendapatkan Bankeu khusus tersebut,'' kata kepala daerah dimaksud, seperti dilansir sebuah harian lokal.
Dijelaskan Rahmad, pemberian bankeu didasarkan antara lain adalah suatu pekerjaan yang menjadi tugas pemprov, tapi dalam pelaksanaannya bukan menjadi wewenang pemprov karena pemprov tidak memiliki wilayah. ''Artinya, pencapaian target-target yang menjadi beban provinsi, tapi tidak menjadi wewenang provinsi untuk melakukannya, melainkan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,'' imbuh Rahmad.
"Itu dasar utama pemprov menyalurkan bankeu ke pemkab/pemkot, tapi pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Bankeu dari pemprov itu bukan menjadi bagian target dari pemkab/pemkot,'' tandasnya. Dengan kata lain, dijelaskan Rahmad, ''roh'' Bankeu adalah membantu pemprov dalam mencapai target-target yang sudah digariskan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Riau 2014-2019.
Dengan penyerahan Bankeu kepada pemkab/pemkot, imbuh Rahmad, diharapkan akan tercapai percepatan indikator program-program pembangunan yang telah digariskan pemprov di RPJMD. Ia memisalnya upaya menekan angka kemiskinan. Bila suatu kawasan di kabupaten/kota tertentu angka kemiskinan tergolong tinggi, maka pemprov turun tangan untuk ikut menekan angka kemiskinan di kawasan itu. ''Didanai melalui Bankeu, yang hendak dicapai adalah indikator-indikator yang ada di RPJMD provinsi."
Sejalan dengan itu, sambung Rahmad, masing-masing kabupaten/kota juga punya target-target tersendiri, yang tertuang dalam RPJMD di masing-masing daerah. ''Sumber dana untuk mencapai target-target pemkab/pemkot itu adalah APBD di masing-masing daerah,'' terangnya.
Selain itu, papar Rahmad, sebuah usulan yang diajukan pemkab/pemkot ke Pemprov Riau untuk mendapatkan Bankeu dari APBD Riau juga mesti melalui mekanisme tertentu. ''Tidak cukup hanya lewat proposal saja,'' tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau itu.
Selain proposal, kata Rahmad, usulan mendapatkan Bankeu juga mesti dilengkapi rencana induk pembangunan, master plan, dan DED (detail engineering design). ''Tapi ketika diminta ke kabupaten soal rencak induk pembangunan, master plan, dan DED, mereka mengaku belum bisa menyerahkan karena memang belum disusun.''
''Apalagi untuk usulan yang bersifat spesifik, seperti membangun jaringan kereta api, selain melengkapi persyaratan administratif sebagaimana yang disebutkan di atas, juga mesti berkoordinasi dengan jajaran terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan,’’ katanya.
Tambahan dalam RPJMD Riau 2014-2019 tidak ada apa yang disebut dengan pembangunan jaringan kereta api. Berbeda dengan pembangunan jalan yang begitu selesai dibangun akan langsung dinikmati sekian banyak masyarakat, pembangunan jalur kereta api masih memerlukan studi yang mendalam, terutama sejauh mana keberadaan proyek dimaksud memberi manfaat yang luas bagi masyarakat dan kepentingan daerah,'' terang Rahmad. (adv)