RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Sungguh biadab seorang ayah di Indragiri Hilir. Selama empat tahun, si ayah memperkosa putri kandungnya di bawah tekanan dan ancaman.
"Korban kini usianya 15 tahun. Perbuatan orang tuanya menyetubuhi anak kandungnya ini sudah sejak tahun 2014 lalu," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP Adhi Makayasa dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Minggu (29/4/2018).
Adhi menjelaskan, korban melaporkan kasus perbuatan ayahnya itu pada Jumat (27/4). Dari laporan tersebut, tim lantas melakukan penangkapan terhadap ayah pada Sabtu (28/4/2018).
"Dari pemeriksaan awal tersangka mengakui sudah tak terhitung lagi menyetubuhi anak kandungnya," kata Adhi.
Dari pengakuan tersangka, sambung Adhi, perbuatan bejat itu awalnya dilakukan pada tahun 2012 saat mereka masih berada di Sumatera Selatan. Hingga tahun 2017 pindah ke Inhil, Riau, tersangka masih memaksa anaknya untuk melayani nafsu seksnya.
"Tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan pada siapa pun termasuk kepada ibunya," kata Adhi.
Perbuatan itu sering dilakukan tersangka saat keadaan rumah lagi sepi. Ketika anggota keluarga tidak berada di rumahnya, tersangka selalu memaksa menggauli anaknya layaknya hubungan suami istri.
"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pindana penjara 15 tahun," tutup Adhi.
Sumber: detik