RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai isu mengenai tenaga kerja asing terlalu dipolitisasi dan terlalu dibesar-besarkan.
"Jadi ini kan terlalu dipolitisasi, sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX ya kemarin tentang itu, sudah dijelaskan oleh Mensesneg. Jadi saya kira kalau soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar-besarkan," kata Yasonna usai menghadiri acara Hari Bakti Kemasyarakatan ke-54 di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Menurut Yasonna, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diterbitkan supaya proses penanganan tenaga kerja asing lebih cepat dan transparan.
"Kami mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat, transparan, itu yang mau digunakan oleh Perpres itu," kata Yasonna.
Dia juga mengatakan bahwa bagaimana pun kita membutuhkan investasi. "Nanti dikatakan mengambil pekerjaan orang Indonesia. Kalau investasinya tidak datang memang ada yang kerja?" katanya.
Ia lantas mencontohkan jenis investasi Turnkey Project --proyek yang mencakup perencanaan hingga penyelesaian-- yang melibatkan tenaga kerja Indonesia.
"Turnkey Project itu adalah jenis investasi yang diselesaikan dengan menggunakan sebagian pekerja asing setelah pekerja itu selesai maka proyek itu tinggal di sini ya tentu kan harus digantikan orang orang kita, itu kan temporer. Kalau investasi tidak masuk ya tidak ada juga tenaga kerja yang kita ambil," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih tergolong proporsional setelah penerbitan Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing dan meminta semua pihak tidak khawatir mengenai itu. Penerbitan peraturan itu, menurut dia, ditujukan untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
Sumber: Antara