RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejati Riau masih berupaya menyelamatkan sekitar Rp1,6 miliar dari total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Upaya itu akan dimaksimalkan dalam proses penyidikan perkara yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, penanganan perkara ini sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2018 lalu. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah menyetorkan uang sekitar Rp1,6 miliar. "Uang itu langsung disetorkan ke kas daerah," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (24/4/2018).
Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018. Sejak saat itu, sejumlah saksi dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Selama penyidikan, kita sudah menyita sekitar Rp405 juta. Uang ini dititipkan di Rekening Penitipan Kejaksaan," lanjut Muspidauan.
Dalam perkara ini, diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Angka ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terhadap kekurangannya, Muspidauan mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan upaya pemulihan keuangan negara melalui proses penyidikan yang dilakukan.
"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan sekitar Rp2 miliar. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum," ujarnya.
"Selain penindakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga berupaya melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara," sambung mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Muspidauan menegaskan hal itu tidak menghapus perbuatan pidana pelaku korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Meski begitu, pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa di persidangan nantinya," tegas Muspidauan.
Untuk diketahui, proses penanganan perkara yang dilakukan saat ini masih berupa penyidikan umum. Meski begitu, Kejati Riau mengaku telah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, pihak Kejati belum mau menyebutkan siapa dan berapa orang calon tersangka tersebut.
"Pastilah (sudah ada calon tersangka). Tapi belum diekspos untuk ditentukan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan baru-baru ini.
Dalam penyidikan umum tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi kegiatan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto