RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi KTP elektronik Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (24/4/2018).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.
Hakim Yanto melanjutkan, “Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.”
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Novanto ke KPK. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara," kata Hakim Yanto.
Hakim juga memerintahkan Novanto untuk tetap ditahan. Tidak hanya itu, atas perbuatan Novanto mengintervensi proyek KTP-el dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Novanto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembacaan vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Adapun hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 16 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
Sumber: viva.co.id