PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (4/3). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk asrama haji Riau.
Sebagai mantan Kabiro Tapem Setdaprov Riau, M Guntur yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, dinilai mengetahui pengadaan tanah untuk asrama haji tersebut.
Dari pantauan di Kantor Kejati Riau, Guntur tampak datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa jaksa Gunadi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sekitar tiga jam lebih, M Guntur, menjalani pemeriksaan. Saat keluar dari ruangan, Guntur tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menantinya. Ia memilih langsung meninggalkan Kejati Riau dengan menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1721 JH.
Sementara, Mukhzan menyatakan kalau pemeriksaan kali ini terkait jabatan yang disandang M Guntur saat itu. "Pengadaan tanah dilakukan di Biro Tapem Setdaprov Riau. Saat itu yang bersangkutan (M Guntur, red) selaku Karo Tapemnya," terang Mukhzan.
Saat ditanya, apakah M Guntur bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Mukhzan menyatakan hal itu tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. "Saat ini kita masih mencari apakah ada indikasi pidana dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Baru bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Riau tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Kegiatan itu menggunakan anggaran dari APBP tahun 2012 sebesar Rp18 miliar dan dilaksanakan Biro Tapem Setdaprov Riau. (dod)