RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Umurnya masih 17 tahun, tetapi perangai remaja pria yang masih terhitung di bawah umur ini, sungguh luar biasa. Dua orang gadis berhasil digarapnya hingga hamil.
Namun karena hanya satu yang dinikahinya, keluarga gadis yang tersisihkan melaporkan kelakuan warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan itu, ke polisi.
Tak menunggu lama, biarpun sempat sembunyi, Unit Opsnal Sat Reskrim mencokok Y alias A, di Jalan Pelajar Tembilahan, Kamis (19/4/2018).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang remaja pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
"Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH," ungkap AKP Adhi.
Kejadian itu, awal mulanya diketahui setelah tersangka Y mengaku sendiri kepada abang ipar korban yang berinisial MI, warga Tembilahan Hulu, bahwa dirinya telah menghamili pacarnya Bunga (14) warga Prof M. Yamin Tembilahan, dan sekarang sedang hamil 4 bulan. MI lalu memberi tahu abang korban RH, tentang kejadian tersebut.
Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka, namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata play boy itu, sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Mendapat laporan dari pihak korban, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka, yang diketahui sejak dilaporkan tidak pernah lagi pulang ke rumahnya.
Akhirnya, ABG yang lahir di ujung tahun 2000 itu, terendus berada di rumah saudaranya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu. Petugas berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban.
Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir Desember 2017, Bunga memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif.
Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya secara siri pada Maret 2018.
"Terhadap korban, telah dilakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan," jelasnya.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutup Kasat Reskrim.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang