RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa kredit di BRI Agro Cabang Pekanbaru, Jauhari Y Hasibuan, meninggal dunia. Mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V itu diketahui menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tiga minggu yang lalu.
"Dia (Jauhari) dilarikan dari Rutan Sialang Bungkuk ke RSUD Arifin Achmad," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, kepada Riaumandiri.co, Rabu (18/4/2018).
Jauhari ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain. Dia menjadi tahanan pengadilan dalam kasus korupsi kredit fiktif PTPN V dengan BNI 46 yang ditangani Polda Riau. Dia tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pada putusan lembaga peradilan tingkat pertama, dia divonis dua tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, hukumannya bertambah menjadi empat tahun penjara.
Saat berada di Rutan Sialang Bungkuk, Jauhari mengalami serangan jantung, dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. "Dia meninggal saat di rumah sakit," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Selain Jauhari, dalam perkara korupsi di BRI Agro Cabang Pekanbaru itu, penyidik Kejari Pekanbaru juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah SH yang saat itu merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru.
Saat ini SH masih dilacak keberadaannya karena tidak kunjung memenuhi panggilan Penyidik, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2017 lalu.
Untuk kelanjutan perkara ini, Odit masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN. "Kita tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya," pungkas Odit.
Diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.
Lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada tahun 2009 lalu itu selama ini diketahui tidak dikuasai oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Ternyata, SKGR ini tidak dikuasi oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum BPN Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.
Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Lahan tersebut terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan. Terhadap SKGR tersebut, telah diserahkan ke pihak bank. Barang bukti sudah disita oleh jaksa. Sementara itu, terhadap lahan agunan, Penyidik telah mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka dalam pencairan kredit di bank yang saat itu bernama Bank Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar. Jauharu diduga sebagai pihak yang mengatur dan mencari debitur kredit, beserta agunan yang dijaminkan ke bank, karena sebagian debitur adalah bawahan dan keluarganya.
Dia juga diduga menikmati uang pencairan itu. Sementara SH selaku Kacab BRI Agro Pekanbaru yang diduga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya terkait proses verifikasi dan pencairan kredit.
Dalam kasus ini ada satu orang lagi yang diduga turut bertanggungjawab. Yang bersangkutan dalam perkara tersebut juga pernah bekerja di PTPN V Pekanbaru, dan memiliki peran yang sama dengan Jauhari. Namun yang bersangkutan juga telah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto