RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menyatakan lima sikap terhadap rencana Dewan Pers yang mengagendakan rapat untuk merubah tanggal Hari Pers Nasional dari 9 Februari.
Berikut lima sikap PWI Provinsi Riau:
1.PWI RIAU BERSIKUKUH mempertahankan pasal 1 ayat 1Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985, yang isinya ’’9 Februari Ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional’’.
2. PWI RIAU MENDESAK Dewan Pers dan masyarakat Pers Indonesia untuk menghormati sejarah Hari Pers Nasional (HPN) serta tidak mengutak-atik tanggal Peringatan HPN yang sudah diperingati 33 tahun lamanya.
3. PWI RIAU MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuat MOSI TIDAK PERCAYA kepada Dewan Pers, khususnya terhadap eksistensi Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
4. PWI RIAU MENDESAK Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mundur dari jabatannya karena membuat gaduh pers nasional, nyata-nyata mengabaikan sejarah berdirinya pers tanah air serta berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40/1999.
5. PWI RIAU MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperjuangkan Revisi Statuta Dewan Pers dan menetapkan pola rekruitmen anggota Dewan Pers dengan sistem proporsional.
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mengatakan pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus pukul 13.00-14.00, 18 April 2018, di Sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang menyikapi undangan Dewan Pers Nomor 195/DP/K/4/2018 tentang Rapat Terbatas dengan agenda usulan Revisi Tanggal Hari Pers Nasional (HPN) pada rapat Dewan Pers, Rabu, 18 April 2018 di Jakarta. Rencana Dewan pers dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat pers Indonesia.
Untuk itu kata Zulmansyah, PWI Provinsi Riau sangat menyesalkan dan menolak keras rencana Rapat Dewan Pers tersebut. (rilis)
Editor: Rico Mardianto