RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir menggelar press realese pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2018 butir, Rabu (18/4/2018). Penangkapan pelaku dan barang bukti ini dilakukan pada Sabtu (14/4) lalu di depan Mako Polres Rohil Jalan Lintas Riau - Sumut, KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Wakapolres Rohil Kompol Dr.Wawan SH MH dalam ekspos kasus tersebut mengatakan, pelaku penyelundupan Narkotika ini merupakan warga Dusun Sumber Makmur, Edi Susanto (31) yang beralamat di Sumber Makmur, RT 02 RW 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, dan Dodi Wardani Sinaga (35) warga Siantar yang beralamat di Jalan Jeruk 04,Nomor 12 Sitalasari, Kecamatan Siantar - Medan.
"Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara tepatnya di depan Mako Polres Rohil dari pelaku Edi Susanto yaitu 3 bungkus diduga Narkotika jenis sabu lebih kurang (3 Kg, dan 2 bungkus Narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2018 butir. Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, 2 Unit Handphone Merk Samsung dan Hammer, 1 buah tas warna biru Merk Elgini," terangnya.
Kronologis pengungkapan barang haram tersebut, urai Kompol Dr. Wawan SH, terjadi pada Sabtu 14 April sekira pukul 23.00 WIB. Berawal saat personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Antoni Lumban Gaol dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan Cipkon dalam rangka K2YD.
Pada saat Razia, dihentikan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh Edi Susanto. Pada saat pemeriksaan, petugas melihat di samping Edi Susanto terdapat tas warna biru, dan saat tas tersebut diperiksa ditemukan barang bukti di atas.
Lalu pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Rohil. Dari keterangan pelaku Edi, barang bukti Narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima pelaku di daerah Pelintung Dumai.
"Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.Atas keterangan Edi, pada Minggu 16 April 2018 Pukul 02.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani di Kamar Hotel Bintang Mulia, dan membawanya ke Polres Rohil," terang Wakapolres.
Kedua pelaku saat ditanya ternyata ia sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut dengan upah satu kali antar sebesar Rp.10.000.000 per kilogram sabu-sabu, dengan panjar awal sebesar Rp.3.000.000
Atas perbuatanya, pelaku mengaku sangat menyesal. "Anak istri saya kasihan pak," sesal dia.(jon)
Editor: Nandra F Piliang