Bawa Sabu Senilai Rp7,5 M, Warga Pekanbaru Dibekuk

Selasa, 17 April 2018 - 21:13 WIB
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Harino, mengekspos pengungkapan 5 kilogram sabu-sabu, di Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Selasa (17/4/2018).
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang warga Jalan Bintara, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, berinisial EA (30), dibekuk karena diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi menyita lima kilogram sabu-sabu atau setara Rp7,5 miliar. 
 
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnakorba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, EA diringkus saat berada di sebuah rumah makan, Soto Nasi Surabaya, kilometer 18 jalan lintas Duri-Dumai, Sabtu (14/4/2018) kemarin.
 
"Barang bukti lima plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat mencapai lima kilogram atau setara Rp7,5 miliar," ungkap Hariono kepada Riaumandiri.co, Selasa (17/4/2018).
 
Penangkapan tersebut, kata Hariono, merupakan hasil penyelidikan jajarannya yang dilakukan selama sepekan terakhir setelah sebelumnya mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Dari informasi yang diterima, serbuk haram itu dikirim dari Kota Dumai menuju Pekanbaru.
 
"Lalu kita ikuti. Ketika makan soto, barulah kita tangkap, dan kita dapatkan sabu di dalam mobilnya," ujar dia seraya mengatakan mobil tersebut berjenis Honda Freed.
 
Diterangkannya, barang haram yang diamankan itu berupa lima kantong sabu yang dibalut lakban. Masing-masing kantong berisi seberat 1 kilogram. 
 
Diduga, sabu yang dilakban ini, untuk menghilangkan kecurigaan aparat. Namun, tetap saja pihak kepolisian mencium peredaran barang haram itu. "Sudah dilepas dari kemasan aslinya," ujar Hariono. 
 
Dia menyebut, jika sabu seberat 5 kilogram ini diuangkan akan bernilai Rp7,5 miliar. Penangkapan ini juga menyelamatkan 25 ribu manusia dari bahaya narkoba. "Ini bisa dipakai 25 ribu orang," imbuh dia.
 
Selain sabu dan satu unit mobil, personil kepolisian juga mengamankan lima unit telepon genggam. "Mobil ini punya bapaknya," sebutnya.
 
Dalam kesempatan itu, Hariono menjelaskan, EA ini murni adalah kurir. Dia menerima upah untuk mengantarkan barang haram ini dari Dumai ke Pekanbaru. Bahkan, profesi sebagai kurir sudah lama dilakoninya. Setidaknya, sudah delapan kali EA melakukan ini.
 
"Biasanya dia ngantar barang 0,5 ons. Sekali jalan, diberi upah Rp500 ribu. Tapi kali ini, dia ngantar barang 5 kikogram ke Pekanbaru. Dia dijanjikan upah Rp6 juta. Tapi baru Rp3 juta yang dibayarkan," papar Hariono.
 
Sabu ini direncanakan akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Pekanbaru. Tersangka, kata Hariono, juga belum mengenal penerimanya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
 
Begitu juga saat pengambilan di pelabuhan di Dumai, tersangka juga tidak bertemu dengan pemberi. Sistem penyerahannya, dengan janjian meletakkan barang di sebuah tempat.
 
"Dia belum tahu kemana diantar. Nunggu ditelepon dulu. Si penerima dan pemberi, belum pernah jumpa. Belum pernah mereka tatap muka," katanya lagi.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Kami masih mendalami kasus ini. Namun yang jelas, tersangka ini terancam hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara," pungkas Hariono.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler