RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah mengatongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun anggaran 2016. Meski begitu, Korps Adhyaksa Riau itu belum mengumumkan secara resmi nama pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD P Riau TA 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016. Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Selanjutnya, belasan rekanan pengerjaan proyek. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Para saksi itu dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Meski telah memanggil sejumlah saksi, penyidik belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Belum (penetapan tersangka)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, Senin (16/4/2018).
Akan tetapi, Subekhan mengaku pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, Subekhan belum mau menyebutkan siapa dan berapa orang calon tersangka tersebut. Dia juga belum bisa memastikan jadwal penetapan tersangka. "Pastilah (sudah ada calon tersangka). Tapi belum diekspos untuk ditentukan," tegas Subekhan.
Penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara setelah semua saksi dan alat bukti dikumpulkan Penyidik. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan beberapa waktu lalu.
"Jika semua saksi dan barang bukti berhasil dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Muspidauan.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Kejati Riau sejak pertengahan Januari 2018 lalu.
Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, jaksa juga mengantongi bukti lainnya berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp3,5 miliar. Itu wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari setelah adanya temuan tersebut. Namun lewat batas waktu yang ditentukan, hal itu tetap tidak direspon oleh pihak terkait.
Masih dalam tahap penyelidikan, sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan, dan satu persatu pihak yang diduga menikmati uang tersebut telah mengembalikan ke negara lebih dari Rp1 miliar. Meski begitu, diyakini masih ada potensi kerugian negara yang lebih besar dari temuan BPK tersebut.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto