Soal Gaji Guru Bantu, BPKAD Riau Sebut Kadisdik Pekanbaru Tak Tahu Aturan Pemerintahan

Senin, 16 April 2018 - 18:05 WIB
Syahrial Abdi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mendorong kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk bisa lebih intens lagi menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan BPKAD Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan bantuan keuangan gaji guru bantu Provinsi.
 
Menurut Syaharial, pernyataan Kadisdik Kota Pekanbaru yang menyalahkan Pemprov Riau karena belum mentransfer bantuan keuangan bagi guru bantu Provinsi ke Kota Pekanbaru, menandakan Kadisdik Kota tidak pernah berkoordinasi dengan BPKAD Kota. Selain itu Kadisdik Kota tidak mengerti dengan roda pemerintahan di Kota.
 
"Dinas Pendidikan Kota pernah mengajukan untuk bantuan keuangan guru bantu. Tapi ditolak dan dikembalikan, karena memang tidak ada hubungannya dengan disdiknya. Sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2017, pengajuan bankeu itu melalui BPKAD Kabupaten Kota, bukan Disdiknya. Jadi Kadisdiknya tidak tau aturan," ujar Syahrial Abdi saat dihubungi, Senin (16/4).
 
Dijelaskan mantan Pj Bupati Kampar ini, pihaknya telah menelpon Kepala BPKAD Kota Pekanbaru terkait dengan pengajuan bankeu honor guru bantu. Sementara Pemko baru melakukan penjabaran APBD Peraturan Walikota, dan selanjutnya merubah DPA. Barulah BPKAD-nya mengajukan untuk pencairan bankeu.
 
"Sudah kita hubungi BPKAD-nya, mereka baru melakukan penjabaran Perwako. Dan alasan lainnya Sekdanya masih cuti, sehingga perubahan DPA-nya belum bisa diteken. Setelah DPA-nya dirubah barulah ditransfer ke masing-masing guru. Prinsipnya itu saja semua sudah berjalan normal semua harus paham. Disdiknya kurang komunikasi antara OPD teknis dengan BPKAD-nya," tegas Syahrial.
 
Lebih jauh dikatakan Syahrial, dari sejak awal Pemprov Riau sudah mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/Kota, untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan pencairan bankeu, namun masih ada juga daerah yang lambat mengajukan. Sehingga berpengaruh terhadap pencairan.
 
"Kalau daerah cepat mengajukan tidak mungkin lambat pencairannya. Jadi semua form dan pengajuan tergantung dari Bupati dan walikota. Sekarang sudah hampir semua mengajukan, yang sudah lengkap sudah ditransfer," kata Syahrial.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadisdik Kota Pekanbaru kepada media mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru bantu Provinsi karena lambatnya transfer dari Provinsi. Namun kenyataannya ternyata Kabupaten/Kota yang cepat mengajukan lebih cepat menerima. Dan bagi yang lambat dan administrasi tidak lengkap maka akan terlambat, termasuk untuk Kota Pekanbaru. 
 
Bahkan Kadisdik Kota Pekanbaru juga tidak tau aturan dan tidak pernah berkoordinasi dengan BPKAD Kota. Dimana BPKAD Kota Pekanbaru juga menyatakan Kadisdik Kota tidak pernah koordinasi. Dan hubungan pencairan gaji guru bantu bukanlah kewenangan Kadisdik, tapi BPKAD. 
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang
Syahrial Abdi saat berkunjung ke Kantor Haluan Riau ketika masih menjabat Pj Bupati Kampar

Editor:

Terkini

Terpopuler