RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan 2.983 usulan kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.010.396.048.559.
Usulan itu terdiri dari dua jenis usulan yakni usulan reguler sebanyak 2,936 usulan dan usulan penugasan sebanyak 47.
Disampaikan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar melalui Kepala Bidang Litbang, Perencanaan dan Pengendalian (LPP) Yusdiyen Hadinata didampingi Kasubbid Perencanaan Fanny Angga Agusta, Senin (16/4/18), usulan itu telah diverifikasi oleh Bappeda bersama BPKAD dan Administrasi Pembangunan Setdakab Kampar.
“Kita berharap kegiatan yang diusulkan melalui dana DAK fisik Tahun 2019 bisa terkabul,” ujar Yusdiyen.
Ada 13 OPD yang mengusulkan kegiatan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 ini yakni, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dengan 2.040 usulan, Dinas PPKBP3A sebanyak 574 usulan, Dinas Kesehatan sebanyak 21 usulan, RSUD Bangkinang sebanyak 14 usulan, Dinas PUPR sebanyak 68 usulan, Dinas Perkim sebanyak 18 usulan, Dinas Perikanan sebanyak 81 usulan.
Selanjutnya Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 143 usulan, Dinas Pariwisata sebanyak 4 usulan, Dinas Industri dan Ketenaga Kerjaan sebanyak 3 usulan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebanyak 13 usulan dan Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 4 usulan.
Dijelaskan Yusdiyen, bahwa sebelumnya Bappeda Kabupaten Kampar telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan seluruh Perangkat Daerah yang mengusulkan Kegiatan DAK Fisik 2019 untuk menjelaskan terkait verifikasi usulan program kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019, Jumat akhir pekan kemarin.
Dalam pertemuan tersebut Kabid LPP Yusdiyen Hadinata mewakili Kepala Bappeda Kampar M. Fadli Mukhtar menyampaikan mengenai Jadwal Pengusulan DAK Fisik Tahun 2019, Bidang DAK Fisik Tahun 2019, Menu DAK untuk Kabupaten Kampar dan Persiapan Perangkat Daerah terkait pengusulan DAK Fisik dimaksud.
Berdasarkan Permendagri Nomor: 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik ada rambu-rambu yang harus diikuti dalam proses pengusulan kegiatan DAK Fisik tersebut di antaranya, kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan daerah sesuai lampiran UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kegiatan yang diusulkan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dasar dan pemenuhan standar pelayanan minimal (bagi usulan kegiatan DAK reguler). Kegiatan yang diusulkan mendukung pencapaian prioritas nasional (bagi DAK penugasan).
Kemudian kegiatan yang diusulkan bukan merupakan rincian kegiatan yang dilaksanakan secara rutin oleh perangkat daerah. Usulan kegiatan sesuai dengan potensi daerah. Usulan kegiatan menunjang pencapaian prioritas daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.
Usulan kegiatan dilengkapi dengan bukti kesiapan pelaksanaan kegiatan seperti DED, dokumen ketersediaan lahan atau data teknis. Usulan dana disesuaikan dengan standar biaya daerah. Usulan memperhatikan ruang lingkup DAK terkait sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2016 tentang Juknis DAK Fisik.
Disampaikan Yusdiyen, bagi Usulan Perangkat Daerah yang telah selesai diverifikasi maka OPD yang bersangkutan harus menyerahkan berita acara hasil verifikasi ke bidang LPP Bappeda Kampar. Berita acara hasil verifikasi DAK Fisik ditanda tangani oleh Perwakilan Bappeda, BPKAD, Bagian Adm Pembangunan Setda dan selanjutnya review dengan inspektorat.
Kemudian Perangkat daerah yang mengusulkan DAK Fisik ini juga harus segera melengkapi soft copy data teknis sesuai dengan yang telah diinput pada aplikasi DAK Krisna.
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang