RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - Entah apa yang berada dibenak MS, kakek berusia 57 tahun ini, hingga tega mencabuli 9 orang siswi Sekolah Dasar yang seharusnya layak untuk mendapatkan perlindungan.
9 korban dugaan pencabulan merupakan Warga Kecamatan Kuantan Tengah di antaranya, MJK (9) Kelas 2 SD, NN (9) Kelas 2 SD, MT (10) Kelas 3 SD, DZ (7) kelas 1 SD, MA (9) kelas 1 SD, TR (10 ) kelas 2 SD, TN (7) kelas 1 SD, DM (9) Kelas 2 SD dan PN (9).
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Fibri Karpiananto SH SIk, melalui Kasubag Humas Polres Kuangsing, AKP G. Lumban Toruan membenarkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah Pelaku. Sementara para korban rata - rata baru duduk di kelas 1 dan 3 SD.
"Memang semalam Polsek Kuantan Tengah menangkap pelaku dugaan pencabulan di rumahnya." ujarnya kepada Riaumandiri.co, Senin (16/4).
Sementara itu, Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Jasmadi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (14/4/18) sekitar pukul 14:00 WIB, dimana salah satu tetangga pelapor (orang tua korban) mendatangi rumah Kapolsek dan mengatakan anaknya telah dicabuli oleh pelaku MS.
"Saat ini yang telah melapor ke Polsek Kuantan Tengah ada lima, namun Tiga di antaranya telah resmi melapor dan dua lagi akan melaporkan hari ini." tuturnya.
Dari pengakuan salah satu korban, Ia dipaksa kerumah sang kakek. Dan disana dirinya dipaksa membuka celana dalam sehingga terjadilah pencabulan. Mirisnya lagi ternyata perbuatan itu juga dilakukan kepada teman-teman sebaya korban lainnya.
Atas kejadian tersebut korban dan orang tuanys tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kuantan tengah untuk pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak no 35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun." Terangnya.
Salah satu orang tua korban pencabulan, AD (44) mengatakan, ia sangat tidak menduga MS tega melakukan perbuatan yang keji, karena MS selama ini terlihat baik di mata masyarakat.
"Saya sangat terpukul dengan kejadian ini, dan saya berharap kepada pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ucapnya.
Lanjutnya, ia berharap kepada Pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kabupaten Kuansing untuk memberikan pelayanan psikologi kepada para korban pencabulan untuk mengatasi trauma pada diri mereka.
"Saat ini anak - anak kami sedang mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami orang tua korban mendatangi KPAI Kabupaten Kuansing agar anak-anak kami mendapatkan penanganan." harapnya.
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang