Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Inhil Dirungkus Polisi

Ahad, 15 April 2018 - 20:07 WIB
ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Seorang pria paruh baya, Jam yang dipercaya untuk mengantar jemput anak sekolah, sungguh tidak amanah. Bukannya melindungi, pria 53 tahun itu malah melecehkan anak yang sepantar cucunya, sehingga harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
 
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga telah melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, yakni Pelanggaran terhadap Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Sebelumnya, pada Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran, seorang perempuan berinisial MC (48 th). 
 
Wanita yang sehari - hari mengajar sebagai guru di TK milik PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran itu melaporkan bahwa muridnya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 6 tahun telah dilecehkan oleh pelaku yang bernama Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah). 
 
Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.
 
Ibunya (30) Bunga, yang juga karyawati PT. THIP pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB, datang menemui MC, yang menyebutkan bahwa putrinya telah dicium oleh Jam diatas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT. THIP. 
 
Ia meminta MC, sebagai guru putrinya untuk membantu menyelesaikan permasalahan. MC lantas menjumpai pelaku Jam, dan menanyakan perbuatan pelaku yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. 
 
Awalnya lelaki tua itu tidak mengakuinya. Tapi dalihnya terpatahkan, setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak elok Jam kepada Bunga.
 
Merasa tidak senang dengan perlakuan tidak senonoh Jam, yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Bunga, MC bersama bapaknya Bunga (34), melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.
 
Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. 
 
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Saat ini, Jam telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut", tutup IPTU Rafi.
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler