RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masa penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur, dan mantan Bendaharanya, Dedi Gusman, akan berakhir pada awal Mei 2018 mendatang. Sebelum masa penahanan habis, berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dishut Kampar. Proses penyidikannya dilakukan Polda Riau, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, penyidik Polda Riau melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti atau tahap II. Oleh JPU, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (13/3/2018) lalu.
Saat dikonfirmasi, salah seorang tim JPU Rully Affandi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyempurnakan surat dakwaan terhadap kedua pesakitan. Hal ini dilakukan sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita targetkan dalam minggu ini berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rully kepada Riaumandiri.co, Minggu (15/4/2018).
Diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar itu, proses pelimpahan berkas itu dilakukan sebelum masa penahanan keduanya habis.
"Kalau tak salah, masa penahanan kedua habis pada 1 Mei 2018. Sebelum itu, berkas sudah berada di pengadilan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis itu.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan terdapat barang bukti berbentuk uang senilai Rp331,1 juta yang diserahkan pihaknya ke JPU. Uang ini diduga hasil pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang diduga diselewengkan dua tersangka.
Penyidik, kata Gidion juga menemukan korupsi pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD tahun 2015 sebesar Rp2.808.185.000. Dalam penyidikan, Polda Riau juga dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, maka total kerugian negara sebanyak Rp3.684.921.846. Ini berdasarkan audit BPKP tanggal 5 Oktober 2017," sebut Gidion beberapa waktu lalu.
Dipaparkannya, ada empat modus yang dilakukan para tersangka. Pertama, dengan menerbitkan surat perintah membayar kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, prosedur tidak dilengkapi dengan dokumennya. Ketiga, penyerapan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan fakta atau fiktif. Dan terakhir, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Penyidik telah menahan kedua tersangka di sel tahanan Mapolda Riau sejak 26 Februari lalu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto