RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan boleh tidaknya penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden (Capres) pejawat untuk transportasi kampanye, terganung pada peraturan pemerintah mengenai cuti dan fasilitas presiden maupun pejabat negara lain. Bawaslu kini menunggu keluarnya peraturan pemerintah tersebut.
"Boleh tidaknya dikembalikan kepada bagaimana pemerintah mengatur aturan cuti dan fasilitas bagi pejabat negara," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam media gathering yang diselenggarakan Bawaslu RI di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018).
Afif mengatakan berdasarkan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu RI menyampaikan sikapnya untuk mengembalikan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye itu kepada peraturan pemerintah.
"Peraturan pemerintah yang mengatur tentang cuti dan fasilitas yang melekat kepada presiden dan pejabat negara itu yang kami tunggu-tunggu. Apa saja yang dimaksud dengan fasilitas yang melekat terhadap petahana," jelas Afif.
Sebelumnya KPU membolehkan calon Presiden petahana menggunakan pesawat kepresidenan dalam kampanyenya. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan penggunaan pesawat kepresidenan merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada presiden petahana.
Namun KPU menekankan pihak yang boleh menumpang pesawat itu selama masa kampanye hanyalah presiden beserta Pasukan Pengamanan Presiden. Sementara untuk tim sukses harus menumpang pesawat atau kendaraan lain.
Sumber: Antara