RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang baru disahkan, masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diregister. Tahapan ini diyakini tidak akan lama, sehingga tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya jenis Pertalite bisa segera diterapkan.
"Peraturan Daerah (Perda) Pajak Pertalite ini kan harus diregister (terdaftar,red) dulu di Kemendagri. Setelah itu baru bisa diterapkan," ungkap Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Kamis (12/4).
Setelah itu, lanjut Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Dedet itu, tarif PBBKB yang yang telah disahkan beberapa waktu lalu, bisa diterapkan. Hanya saja, untuk penerapannya memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pergub ini tak lama. Satu hari bisa, karena Perda kita ini kan yang berubah cuma satu kalimat. Jadi, Pergubnya pun tak perlu waktu," lanjutnya.
Diterangkan Legislator asal Kota Pekanbaru itu, saat ini, Perda terkait PBBKB tersebut masih dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Biasanya, kata Dedet, evaluasi Perda dilakukan selama 15 hari oleh Kemendagri. Setelah itu akan dikembalikan ke daerah.
"Nah, sampai hari ini, masih ada sisa waktu 2 hari di Kemendagri. Baru nanti mereka kembalikan agar bisa kita terapkan," tutup Dedet.
Seperti diketahui, tarif PBBKB di Riau telah disahkan turun menjadi 5 persen. Penurunan PBBKB tersebut dipastikan melalui sebuah Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Pengesahan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 29 Maret lalu.
Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 24 ayat (2) Perda tersebut, yakni berkaitan dengan tarif PBBKB jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yaitu Pertalite, yang awalnya 10 persen menjadi 5 persen.
Dengan turunnya tarif PBBKB itu, tentunya akan berdampak pada capaian pendapatan daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menyiasati capaian target pendapatan daerah akibat dampak penurunan pajak PBBKB tersebut.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang