RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Empat pelaku spesialis jambret, Fabel Cs akhirnya bertekuk lutut di tangan Tim Opsnal Mapolsek Tenayan Raya, Jumat (05/04) di lokasi yang berbeda.
Komplotan yang dikenal sadis dan licin ini mengakui bahwa sudah melakukan aksi jambretnya di 25 TKP yang berbeda dengan target perempuan yang mengendarai sepeda motor di tempat sepi.
"Keempat komplotan ini masih mengakui 25 TKP, namun kita tidak percaya begitu saja dan masih kita kembangkan. Tidak hanya itu, dua orang diduga terlibat dalam beberapa aksi juga kita tetapkan sebagai DPO yakni berinisial BC dan BK, " kata Kanit Reskrim Mapolsek Tenayan Raya Ipda Budi Winarko kepada Riaumandiri.co, Rabu (11/4/2018).
Lebih jauh dipaparkan Budi, penangkapan terhadap Fabel Cs ini berdasarkan laporan sejumlah korban dan dilanjutkan dengan penyelidikan selama sebulan lebih, khusus untuk melidik komplotan yang dikenal licin tersebut.
Penangkapan bermula pada tanggal 5 April 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah pelaku, jalan Pinang Merah, kecamatan Tenayan Raya. Dua orang pelaku Ilham dan Handika tanpa perlawanan langsung digelandang dan dilakukan pengembangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lagi di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru bernama Fabel yang diduga sebagai otak pelaku.
"Fabel ini kita amankan saat berada di tempat hiburan malam, dan saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan," terang Budi.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal yang tidak mau kecolongan terus melakukan pengembangan. Hasilnya sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pelaku lagi bernama Rizky (22) dibekuk saat akan menjalani tes masuk ke sekuriti di Jalan Taskurun, dan tanpa perlawanana langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya.
Sementara dari penangkapan Fabel Cs ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam diduga sebagai alat untuk memperlancar aksinya berikut sebuah handphone xiaomi warna rose gold.
Selanjutnya pengembangan masih terus dilakukan oleh Tim Opsnal Mapolsekta Tenayan Raya karena diketahui masih ada dua pelaku yang juga turut serta dalam sejumlah aksi kawanan tersebut dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Dalam pengakuan keempat pelaku ini aksinya dilakukan di 6 TKP di Tenayanraya, 9 TKP di Bukitraya serta 10 di Mapolsek Limapuluh. Untuk sementara para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," terang Budi.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang